Senin, 08 Agustus 2011

MAKALAH MANTIEQ


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Menurut Noor M. Bakry, unsure-unsur penalaran yang dimaksudkan adalah tentang pengertian, karena pengertian ini merupakan dasar dari semua bentuk penalaran. Untuk mendapatkan pengertian sesuatu dengan baik, seringkali juga dibutuhkan suatu analisis dalam bentuk pemecah belahan sesuatu pengertian umum ke pengertian yang menyusunnya, hal ini secara teknis disebut istilah pembagian. Yang kemudian, diadakan pembatasan arti atau definisi.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian
2.      Term
C.    TUJUAN PEMBELAJARAN
Maksud dan tujuan kami dalam penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui dan memahami maksud pengertian dan term ilmu logika, agar kita mampu mengimplementasikan dalam penggunaan berfikir logis.






BAB II
UNSUR-UNSUR PENALARAN
A.    Pengertian
Penge_tian juga disebut konsep atau ide. Konsep adalah sebuah kata yang berasal dari bahasa Latin conceptus(kata benda masculinum) yang dibentuk dari kata conceptum yang berasal dari kata kerja concipio. Kata concipio berarti mengambil ke dalam dirinya, menerima, mengisap, menampung, menyerap atau menangkap. 
Conceptum berarti mengambil, menyerap, membayangkan dalam fikiran, mengerti, dan menangkap. Conceptus berarti serapan, bayangan dalam fikiran, pengertian, dan tangkapan. Pengertian dalam logika diartikan hasil tangkapan akal manusia mengenai sesuatu objek. Pengertian ini kalau diungkapkan dalam bentuk kata atau symbol maka pengungkapan itu disebut terma. Jadi, terma itu bentuknya dan pengertian itu isinya.
B.     Term
Terma adalah pernyataan lahiriah dari pengertian. Terma sebagai ungkapan pengertian jika terdiri atas satu kata dinamakan dengan istilah terma sederhana.  Misalnya, manusia, hewan, kursi, kera, dan lain sebagainya. Kalau terdiri atas beberapa kata dinamakan terma kompleks. Misalnya, reactor atom, kesenian daerah modern, pesawat terbang, kepala sekolah, dan lain sebagainya.
Adapun kata, bisa dibedakan menjadi kata kategorimatis dan kata sinkategorimatis. Kata kategorimatis adalah kata yang dapat mengungkapkan sepenuhnya suatu pengertian yang berdiri sendiri tanpa bantuan kata lain, meliputi nama diri (ex: dadang), kata sifat (ex: berakal), dan istilah yang mengandung pengertian umum (ex: manusia). Sedangkan kata sinkategorimatis adalah kata yang tidak dapat mengungkapkan suatu pengertian yang berdiri sendiri jika tidak dibantu oleh kata lain, misalnya kata: adalah, jika, semua, maka, sebagian, barang siapa, dan, atau, dan sebagainya.
Dalam logika banyak dipakai istilah terma. Terma yang pasti punya pengertian, sedangkan kata ada yang punya pengertian dan juga bisa tidak punya pengertian jika tidak ditambahi kata lain yang menyertainya.
Komprehensi (Konotasi) dan Ekstensi (Denotasi) Istilah komprehensi bisa disamakan dengan isi. Ekstensi bisa disamakan dengan keluasan atau cakupan. Setiap pengertian mempunyai isi dan cakupannya.
Komprehensi dirumuskan keseluruhan arti yang dimasudkan oleh suatu terma. Misalnya terma demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang berdasarkan atas tuntutan dari rakyat dipertimbangkan oleh rakyat untuk kepentingan rakyat. Terma manusia adalah hewan yang berakal budi, berlogika, dan lain sebagainya.
Ekstensi adalah keseluruhan hal yang ditunjuk oleh terma. Misalnya terma ‘manusia’ dapat diterapkan pada bangsa Indonesia, bangsa Cina, bangsa Yahudi, dan lain sebagainya, yang dapat ditunjuk atau disebut oleh terma manusia.
Pelbagai Macam Term
Term maupun konsep banyak sekali macam-macamnya demikian juga pembagiannya. Berbagai macam dikelompokkan atas 4 macam, yakni pembagian term menurut konotasinya, pembagian term menurut denotasinya, pembagian menurut cara beradanya sesuatu, dan pembagian menurut cara menerangkan sesuatu.
Berdasarkan konotasi, term dibedakan atas term konkret dan term abstrak. Di samping itu keduanya ada yang berada dalam lingkungan hakikat, dan ada yang berada dalam lingkungan sifat.
1.      Hakikat konkret: yaitu menunjuk ke-”hal”-nya suatu kenyataan yang berkualitas dan bereksistensi.
2.      Hakikat abstrak: menyatakan suatu kualitas yang tidak bereksistensi atau tidak ada dalam ruang dan waktu.
3.      Sifat konkret: yaitu menunjuk pen-”sifatan”-nya suatu kenyataan yang berkualitas dan bereksistensi.
4.      Sifat abstrak: yaitu menyatakan pensifatan yang terlepas dari eksistensi atau tidak ada dalam ruang dan waktu.
Berdasarkan denotasi term, dapat dibedakan term umum dan term khusus. Term umum dibedakan atas 2 macam sebagai berikut. (1) Universal, yaitu sifat umum yang berlaku di dalamnya tidak terbatas oleh ruang dan waktu. (2) Kolektif, yaitu sifat umum yang berlaku di dalamnya menunjuk suatu kelompok tertentu sebagai kesatuan. Term khusus juga dibedakan atas dua macam sebagai berikut. (1) Partikular, yaitu sifat khusus yang berlaku hanya menunjuk sebagian tidak tertentu. (2) Singular, yaitu sifat khusus hanya menunjuk pada satu hal atau suatu himpunan yang mempunyai hanya satu anggota.
Predikamen yang dimaksudkan ialah cara beradanya sesuatu. Term yang paling luas adalah term “ada” atau term “yang ada”. Term “ada” selanjutnya dibagi dalam 2 macam, yaitu ada yang tidak terbatas dan ada yang terbatas. Sesuatu yang ada (ada terbatas) pasti ada unsur hakikat dan unsur sifat atau menurut filsafat dinyatakan secara singkat terdiri atas substansi dan aksidensia. Substansi adalah hakikat sesuatu yang adanya terdapat di dalam diri sendiri sebagai pendukung sifat-sifat. Aksidensia merupakan kumpulan sifat zat, yang ada sembilan sifat, yaitu kuantitas, kualitas, aksi, pasi, relasi, ruang, waktu, posisi, keadaan.
Predikabel yang dimaksudkan ialah cara menerangkan sesuatu. Term ditinjau cara menjelaskan dibedakan menjadi 5 macam, yaitu genus, spesies, diferensia, propium, dan aksiden. Genus ialah himpunan golongan-golongan menunjukkan hakikat yang berbeda bentuk tetapi terpadu oleh persamaan sifat. Spesies ialah himpunan sesuatu yang menunjukkan hakikat bersamaan bentuk maupun sifatnya sehingga dapat memisahkan dari lain-lain golongan. Diferensia ialah sifat pembeda yang menunjukkan hakikat suatu golongan sehingga terwujud kelompok diri. Propium ialah sifat khusus sebagai predikat yang niscaya terlekat pada hakikat sesuatu diri sehingga dimiliki oleh seluruh anggota golongan. Aksiaden ialah sifat kebetulan sebagai predikat yang tidak bertalian dengan hakikat sesuatu diri sehingga tidak dimiliki oleh seluruh anggota golongan.
Dengan dasar lima predikabel tersebut dalam menjelaskan sesuatu, apa yang dijelaskan tempatkan sebagai spesies, kemudian mencari hubungan genus dan diferensianya, dan jika tidak mendapatkan dicari hubungan genus dengan propiumnya, dan jangan menggunakan hubungan genus dengan aksiden.














BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pengertian juga disebut konsep atau ide. Konsep adalah sebuah kata yang berasal dari bahasa Latin conceptus(kata benda masculinum) yang dibentuk dari kata conceptum yang berasal dari kata kerja concipio. Kata concipio berarti mengambil ke dalam dirinya, menerima, mengisap, menampung, menyerap atau menangkap.
Terma adalah pernyataan lahiriah dari pengertian. Terma sebagai ungkapan pengertian jika terdiri atas satu kata dinamakan dengan istilah terma sederhana.

B.  SARAN
Mengingat manusia tidak luput dari kesalahan, makalah yang kami susun inipun masih banyak kesalahan dan kekeliruan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dari pembaca dan pendengar yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.







DAFTAR PUSTAKA
Lanur, Alex. Logika : “Selayang Pandang”. Yogyakarta : Yayasan Konisius, 1983.
Rapar, Jan Hendrik. “Pengantar Logika”. Yogyakarta : Kanisius, 1996.
Rapar, Jan Hendrik. “Pengantar Logika”. Yogyakarta : Kanisius, 1996.
Mundir, Drs. “Logika”. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2000.

Sabtu, 09 Juli 2011

MAKALAH FIQH 2


BAB I
PENDAHULUAN
A      LATAR BELAKANG
Muamalat adalah salah satu ajaran yang dianjurkan dalam agama islam, yakni adanya intraksi antar sesame manusia, begitu pula sirkah merupakan bentuk perekonomian dalam islam yang membutuhkan pendekatan yag serius dalam pengkajiannya, agar tidak keluar dari hokum-hukum islam.
            Dalam makalah ini akan dibahas tentang pengertian, dasar hukumnya, rukun, syarat dan macam-macam sirkah.
B       RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian dan Dasar Hokum Sirkah.
2.      Rukun dan Syarat Sirkah.
3.      Macam-Macam Sirkah.
C      TUJUAN PEMBELAJARAN
Maksud dan tujuan kami dalam penyusunan makalah ini adalah untuk mempermudah memahami perekonomian islam yang salah satunya adalah sirkah.






BAB II
SYIRKAH

A.    Pengertian dan Dasar Hukum Syirkah
Syirkah adalah suatu aqad dalam bentuk kerjasama baik dalam bidang modal atau jasa antara sesama pemilik modal dan jasa tersebut.
Firman Allah SWT:
وتعاونواعلى البر والتقوى ولا تعاونوا علة الاثم والعدوان {المآءدة: ٢}
Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa dan janganla tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.
Hadist Qudsi:
عن ابي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم: قال الله تعالى انا ثالث الشريكين ما لم يخن احدهما صاحبه فاذا خانه خرجت من بينهما. {رواه ابو داود}
Artinya: “Dari abu Hurairah RA ia berkata Rasulullah SAW bersabda “Allah SWT berfirman: Aku adalah ketiga dari dua orang yang berserikat dagang, selama salah seorang tidak menghianati kawannya, apabla yang satu menghianati kawannya maka aku meepaskan diri dari keduanya.” (HR. Abu Daud)
B.     Rukun dan Syarat Syirkah
1.      Rukun Syirkah
a.       Orang-orang yang bersirkah
b.      Pokok-pokok pernjanjian
c.       Shigat atau akad
2.      Syarat Syirkah
a.       Orang bersyirkah sudah baligh, berakal sehat dan merdeka.
b.      Pokok atau modalnya harus jelas
c.       Modal atau saham itu harus digabungkan sehingga tidak bisa dibeda-bedakan.
d.      Oranng-orang yang bersyirkah itu sepakat menyerahkan modal, mencampurkan antara harta benda anggota syirkah
e.       Seorang di antara mereka mengijinkan teman syirkahnya untuk membelanjakan hartanya kalau syirkah itu terdiri dari dua orang.
f.       Untung dan rugi dengan perbandingan modal yang diberikannya.
C.    Macam-Macam Syirkah
1.      Syirkah Harta
Syirkah harta adalah akad dua orang atau lebih untuk bersyrkat dalam permodalan sehingga terbentuk modal yang memadai untuk mendappatkan keuntungan seuai perjanjiann..
2.      Syirkah Kerja
Syirkah kerja adalah bentuk kerjasama dua orang atau lebih yang berhak dalamm memberikan pelayanan kepada masyyarakat atau syirkah yang bergerak dalam bidang jasa.
Imam Syafi’I berpendapat syirkah kerja ini tidak sah dan tidak boleh namun para Ulama’ membolehkan dan sah hukumnya.
Nama—nama bentuk syirkah yang ada di masyarakat:
a.       CV (Comuouditian Vermmonts Chap)
b.      NV (Namloce Vermonts)
c.       PT (Perseroan Terbatas)
d.      Firma
e.       Koperasi
3.      Hikmah Syirkah
1.      perusahaan dan perdagangan akan lebih maju.
2.      Permodalan akan menjadi besar dan lebih berarti
3.      kemajuan perusahaan bisa lebih mantap karna hasil pemikiran beberapa orang.
4.      banyak menampuung tenaga kerja.

















BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ø  Syirkah adalah suatu aqad dalam bentuk kerjasama baik dalam bidang modal atau jasa antara sesama pemilik modal dan jasa tersebut.
Ø  Rukun Syirkah yaitu Orang-orang yang bersirkah, Pokok-pokok pernjanjian, Shigat atau akad.
Ø  Syarat Syirkah yaitu Orang bersyirkah sudah baligh, berakal sehat dan merdeka dan lain-lain.
Ø  Macam-macam sirkah adalah sirkah harta dan sirkah kerja.


B.     SARAN
Mengingat manusia tidak luput dari kesalahan, makalah yang kami susun inipun masih banyak kesalahan dan kekeliruan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dari semua mahasiswa dan dosen yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Kepada Dosen pengajar diharapkan bimbingan lebih untuk mengingatkan mutu dan kwalitas mahasiswa PAI pada khususnya didalam mengembangkan hadits demi terwujudnya implimentasi dalam kehidupan sehari-hari.



DAFTAR PUSTAKA
Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi. 2005, Panduan Fiqih Muamalat.Cetakan ke-1. Bogor: Pustaka Ibn-Katsir.
H.S.A. Alhamdani. 1989. Risalah Hukum Sirkah dalam Islam, cetakan ke-3. Jakarta: pustaka amani. Terjemahan: Ustad Said Thalib Al-Hamdani.
Ibnu Rusyd. 2007. Fiqh Muamalat. Cetakan ke-3.

Senin, 20 Juni 2011

MAKALAH SEJARAH PERADABAN ISLAM (SPI)


BAB I
PENDAHULUAN
A      LATAR BELAKANG
Dengan adanya sejarah peradaban islam, yang khususnya peradaban islam Lombok, menuntut kita untuk mengkaji secara spesifik menggali secara dalam tentangperkembangan Islam Wetu Telu pada tahun 1981-1995, guna mengetahui perkembangannya, agar dapat membedakan dengan islam sunni.
Oleh kerena itu dengan hadirnya makalah yanag kami susun ini diharapkan para pendengar dapat memahami lebih jauh tentang perkembangan Islam Wetu Telu yang khususnya pada tahun 1981-1995 agar kita bisa menjadikan khazanah keilmuan.
B       RUMUSAN MASALAH
A.    Penganut dan Persebarannya.
B.     Sistem Nilai dalam Masyarakat.
C.     Pimpinan dalam Masyarakat.
D.    Sistem Pelapisan Sosial.
E.     Upacara-Upacara Ritual.
C      TUJUAN PEMBELAJARAN
Maksud dan tujuan kami dalam penyusunan makalah ini adalah untuk memahamiperkembangan dari Islam Wetu Telu tersebut. Artinya kita sebagai umat muslim harus mengetahui seluk beluk ajaran islam yang berda di lombok.

BAB II
PERKEMBANGAN ISLAM WETU TELU (1981-1995)
A.    Penganut dan Penyebarannya
Perkembangan Islam Wetu Telu pada tahun ini semakin minim yakni hanya terdapat di daerah Bayan lombok barat, sedangkan di daerah lainnya sudah mengalami perubahan. Penganut Islam Wetu Telu di wilayah Bayan sendiri sedang dan telah mengalami perubahan, dari enam desa yang berada di kecamatan Bayan, ada empat desa yang mengalami perubahan, sedangkan dua desa lainnya sedang mengalami proses perubahan.
Pekembangan masyarakat Islam Wetu Telu seperti ini dipengaruhi oleh peranan pimpinan formal masa kini yang selalu mengajak dan mendorong masyarakat untuk memperbaiki taraf hidupnya, baik dari segi ekonomi, politik maupun kebudayaan dan termasuk agama. Yangdimaksud oleh pimpinan formal adalah mereka yang dipilih oleh masyarakat secara langsung berdasarkan UU No. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan kepala desa. (Raden Wirasaba)
Sementara Jalaluddin Arzaki mengatakan bahwa perubahan masyarakat Islam Wetu Telu merupakan suatu hal yang biasa, karena disebabkan oleh terlalu dominannya peranan yang dimainkan oleh birokrasi pemerintah dalam merealisasikan rencana pembangunan yang telah ditetapkan, juga peranan pondok pesantren tidak bisa diabaikan.
Keberadaan Islam Wetu Telu dapat dikatakan sudah berkurang secara evolitiv, hanya saja dibeberapa dusun seperti di Senaru, Segenter Dan Labang Kara masih didapatkan pola pemukiman asli masyarakat Bayan. Islam Wetu Telu dari sempalan dari agama islam sudah tidak ada lagi.

B.     Sistem Nilai dalam Masyarakat
Nilai yang menjadi pegangan masyarakat Sukadana Bayan sampai saat ini tidak jauh berbeda dengan nilai-nilai warisan nenek moyangnya. Seiring dengan perkembangan masyarakat Bayan, maka telah terjadi pemahaman dan interpretasi terhadap nilai-nilai tersebut. Diantarnya adalah :
1.      Konsep Ketuhanan Sepengkula.
Konsep ini mengacu kepada pengertian bahwa Tuhan mengabulkan segala permintaan hambaNya dimanapun dia berada dan melakuakan ibadah merupakan kewajiban personal.
2.      Konsep Lenggeng.
Yaitu konsepsi tentang konsistensi manusia dalam menjalankan seluruh nila-nilai moral dan sosial. Sikap ini disimbolkan dalam pakaian yang serba putih, dan dalam sikap, prilaku yang ditunjukkan dalam semua aspek kehidupan. Sedangkan konsistensi dan keikhlasan diartikan sebagai sikap tanggung jawab, teguh pendirian, jujur dan ikhlas.
3.      Sikap Gotong Royong.
Yakni budaya gotong royong yang disebut berseroan, nyerampu, atau jejolok. Semakin berkembangnya kehidupan masyarakat, baik dalam bidang politik, agama, dan ekonomimemberi pengaruh terhadap nilai tersebut. Misalnya dalam pembangunan rumah dan pekerjaan sawah yang sudah menggunakan sistem upah, dikarenakan semakin tingginya tingkat kebutuhan dan tingkat kosumsi masyarakat. (Raden Kartapati)  
4.      Malik.
Malik ini adalah meruakan budaya pantangan atau larangan yang tidak boleh dilanggar. Norma ini semacam rambu-rambu untuk segala macam aktifitas manusia zaman dahulu. Namun sekarang ini masyarakat Sukadana dan Bayan pada umumnya sudah tidak memperdulikan lagi norma sosial tersebut. Mereka lebih takut dengan norma hukum formal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Perubahan sikap masyarakat tersebut sangat dipengaruhi oleh semakin besarnya peranan pemerntah dalam menerapkan rencana pembangunan melalui REPELITA yang diterapkan oleh  pemerintah Orde Baru, disamping itu pula dipengaruhi oleh banyaknya pemimpin tradisional. Kini tidak sedikit masyarakat Bayan yang membangun rumah diluar komunitas semula yang disebabkan oleh semakin bertambahnya anggota masyarakat dalam satu keluarga. Keluarnya sebagian masyarakat Bayan ini secara tidak langsung berpengaruh terhadap rasa kebersamaan diantara mereka dan tidak lagi bergantung lagi kepada keluarganya. Dengan kata lain sudah mulai tumbuh rasa individualisme diantara mereka.

C.    Pimpinan dalam Masyarakat
Di desa sukadana kecamatan Bayan lombok barat, pimpinan formal masa kini tidak jauh berbeda dengan pola kepemimpinan masa lalu, termasuk penggunaan istilah bagi sebuah jabatan tertentu seperti istilah keliang yang sudah tergantikan oleh istilah kepala kampung, atau istilah pemusungan yang juga diganti oleh kepala desa. Dan jabatan tersebut diperoleh dari hasil pemilihan langsung oleh anggota kanomannya. Hal ini sangat berbeda dengan sistem tradisional di era tahun 1970-an.
Dalam menjalankan tugasnya seorang kepala desa atau kepala kampung berhak mendapatkan imbalan berupa tanah bengkok, dan mempunyai kebebasan untuk ikut serta dalam aktivitas gotong royong dan pemberian sumbangan yang diharuskan oleh atasan mate ayah artinya gugur kewajibannya untuk ngayah atau kerja rodi.
Hubungan antara pimpinan masyarakat dan anggotanya yang lain biasa saja. Kedudukannya sebagai keliang menyebabkan lebih berhati-hati dalam pergaulan, berbeda dengan pimpinan masa kini tidak ada pantangan dalam masyarakat yang berkaitan dengan jabatannya, sedang hubunagannya terhadap masyarakat pada saat ada permasalahan yang dianggap penting.
Selanjutnya yang dimaksud dengan pimpinan informal yaitu kyai atau penghulu. Masyarakat Bayan mengenal tiga tingkatan kyai yaitu kyai santri, kyai raden dan kyai biasa. Sejak tahun 1980-an kyai boleh dikatakan hanya terbatas dalam hubungannya dengan huku-hukum syara’ seperti perkawinan, penceraian serta tugas-tugas yang berhubungan dengan alam metafitistik. Disanmping itu kyai sekarang bertugas membantu penghulu dan kepala desa dalam menyelesaikan administrasi yang berhubungan dengan pelaksanaan undang-undang perkawinan. Hubungan antara pimpinan formal dan informal adalah dalam bentuk kerja sama.
D.    Sistem Pelapisan Sosial
Sistem pelapisan sosial masa lalu dan masa kini bersumber dari keturunan pancar laki-laki yang pada umumnya yang memiliki tingkat kebangsawanan yang disebut wangse, ada tingkatan wangse resmi suku sasak yaitu perwangse, triwangse dan jajar karang. Wangse tertinggi adalah perwangse dengan menggunakan gelarraden untuk laki-laki dan gelar dende untuk wanita. Wangse menengah yaitutriwangse dengan gelar lalu untuk laki-laki dan baiq untuk gelar wanita, sedangkan untuk wangse jajarkarang tidak mempunyai gelar apa-apa.
Jika seorang wangse raden mengadakan upacara, maka tempat upacaranya diberi warna putih dan jumbai kiri berwarna hitam sedangkan tempat upacaranya diberi tulisan “umbak-umbakring segara, muncar pondok bangketkembang kerusak”.
Sejak rezim orde baru berkuasa , gelar-gelar kebangsawanan di lombok semakin kehilangan arti. Peranan kaum bangsawan telah hilang karena adat erosiyaitu proses penghancuran yang berlangsung dari lembaga adat. Akibatnya para bangsawan pempunyai hak yang sama dengan kelas yang lainnya dalam segala aktivitas kampung.
Dalam masyarakat suku sasak sekarang, pelapisan sosial didasarkan pada kekuasaan, kekayaan, pendidikan dan keturunan. Lapisan masayarakat Bayan saat ini terbagi menjadi dua yaitu lapisan elit dan lapisan jajarkarang, akan tetapi hubungan antara lapisan keduanya sangatlah harmonis dan tidak ada yang mendiskriminasikan antara yang satu dengan lainnya.
E.     Upacara-Upacara Ritual
Upacara-upacara ritual pada masyarakat Bayan juga terjadi perubahan yang sangat penting, terutama saat upacara yang berhubungan dengan musim tanam serta sikap tatkala menghadapi musim kemarau dan musim hujan dengan cara berkumpul untuk mengadakan perbaikan tanggul dan saluran yang ada. Begitu pula saat mmenurunkan bibit dari lumbung, mulai mengolah tanah, mulai menanam sampai musim panen tiba dan mereka tidak disibukkan oleh berbagai macam upacara.
Perubahan masyarakat tersebut disebabkan oleh perubahan pola pikir masyarakat yang sudah berpikir perekonomian dagang. Tumbuhnya kesadaran masyarakat Bayan juga didukung oleh peranan pemerintah melalui Departemen Peranian yang selalu mengadakan berbagai macam penyuluhan guna meningkatkan hasil produksi pertanian, mulai dari pengenalan alat-alat modern dan lainya.
Namun dalam upacara-upacara yang berkaitan dengan keagamaan, mereka tetap melaksanakannya sesuai dengan tingkat kehidupan ekonomi masyarakat Bayan.

BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ø  Pekembangan masyarakat Islam WetuTelu pada tahun 1981-1995 sudah sangat minim..
Ø  Nilai yang menjadi pegangan masyarakat Sukadana Bayan sampai saat ini tidak jauh berbeda dengan nilai-nilai warisan nenek moyangnya.
Ø  Pimpinan masyarakat Bayan yakni ada dua yaitu pimpinan formal dan informal.
Ø  Sistem pelapisan sosial masa lalu dan masa kini bersumber dari keturunan pancar laki-laki yang pada umumnya yang memiliki tingkat kebangsawanan yang disebut wangse.
Ø  Upacara-upacara ritual pada masyarakat Bayan juga terjadi perubahan yang sangat penting, terutama saat upacara yang berhubungan dengan musim tanam serta sikap tatkala menghadapi musim kemarau dan musim hujan.
B.     SARAN
Mengingat manusia tidak luput dari kesalahan, makalah yang kami susun inipun masih banyak kesalahan dan kekeliruan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dari semua mahasiswa dan dosen yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Kepada Dosen pengajar diharapkan bimbingan lebih untuk mengingatkan mutu dan kwalitas mahasiswa PAI pada khususnya didalam mengembangkan ilmu sejarah peradaban islam demi terwujudnya mahasiswa yang kritis-tranpormatif.


DAFTAR PUSTAKA
·         Fadly Ahyar, MIslam LokalSTAIIQ PressLombok Tengah. 2008