Senin, 20 Juni 2011

MAKALAH SEJARAH PERADABAN ISLAM (SPI)


BAB I
PENDAHULUAN
A      LATAR BELAKANG
Dengan adanya sejarah peradaban islam, yang khususnya peradaban islam Lombok, menuntut kita untuk mengkaji secara spesifik menggali secara dalam tentangperkembangan Islam Wetu Telu pada tahun 1981-1995, guna mengetahui perkembangannya, agar dapat membedakan dengan islam sunni.
Oleh kerena itu dengan hadirnya makalah yanag kami susun ini diharapkan para pendengar dapat memahami lebih jauh tentang perkembangan Islam Wetu Telu yang khususnya pada tahun 1981-1995 agar kita bisa menjadikan khazanah keilmuan.
B       RUMUSAN MASALAH
A.    Penganut dan Persebarannya.
B.     Sistem Nilai dalam Masyarakat.
C.     Pimpinan dalam Masyarakat.
D.    Sistem Pelapisan Sosial.
E.     Upacara-Upacara Ritual.
C      TUJUAN PEMBELAJARAN
Maksud dan tujuan kami dalam penyusunan makalah ini adalah untuk memahamiperkembangan dari Islam Wetu Telu tersebut. Artinya kita sebagai umat muslim harus mengetahui seluk beluk ajaran islam yang berda di lombok.

BAB II
PERKEMBANGAN ISLAM WETU TELU (1981-1995)
A.    Penganut dan Penyebarannya
Perkembangan Islam Wetu Telu pada tahun ini semakin minim yakni hanya terdapat di daerah Bayan lombok barat, sedangkan di daerah lainnya sudah mengalami perubahan. Penganut Islam Wetu Telu di wilayah Bayan sendiri sedang dan telah mengalami perubahan, dari enam desa yang berada di kecamatan Bayan, ada empat desa yang mengalami perubahan, sedangkan dua desa lainnya sedang mengalami proses perubahan.
Pekembangan masyarakat Islam Wetu Telu seperti ini dipengaruhi oleh peranan pimpinan formal masa kini yang selalu mengajak dan mendorong masyarakat untuk memperbaiki taraf hidupnya, baik dari segi ekonomi, politik maupun kebudayaan dan termasuk agama. Yangdimaksud oleh pimpinan formal adalah mereka yang dipilih oleh masyarakat secara langsung berdasarkan UU No. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan kepala desa. (Raden Wirasaba)
Sementara Jalaluddin Arzaki mengatakan bahwa perubahan masyarakat Islam Wetu Telu merupakan suatu hal yang biasa, karena disebabkan oleh terlalu dominannya peranan yang dimainkan oleh birokrasi pemerintah dalam merealisasikan rencana pembangunan yang telah ditetapkan, juga peranan pondok pesantren tidak bisa diabaikan.
Keberadaan Islam Wetu Telu dapat dikatakan sudah berkurang secara evolitiv, hanya saja dibeberapa dusun seperti di Senaru, Segenter Dan Labang Kara masih didapatkan pola pemukiman asli masyarakat Bayan. Islam Wetu Telu dari sempalan dari agama islam sudah tidak ada lagi.

B.     Sistem Nilai dalam Masyarakat
Nilai yang menjadi pegangan masyarakat Sukadana Bayan sampai saat ini tidak jauh berbeda dengan nilai-nilai warisan nenek moyangnya. Seiring dengan perkembangan masyarakat Bayan, maka telah terjadi pemahaman dan interpretasi terhadap nilai-nilai tersebut. Diantarnya adalah :
1.      Konsep Ketuhanan Sepengkula.
Konsep ini mengacu kepada pengertian bahwa Tuhan mengabulkan segala permintaan hambaNya dimanapun dia berada dan melakuakan ibadah merupakan kewajiban personal.
2.      Konsep Lenggeng.
Yaitu konsepsi tentang konsistensi manusia dalam menjalankan seluruh nila-nilai moral dan sosial. Sikap ini disimbolkan dalam pakaian yang serba putih, dan dalam sikap, prilaku yang ditunjukkan dalam semua aspek kehidupan. Sedangkan konsistensi dan keikhlasan diartikan sebagai sikap tanggung jawab, teguh pendirian, jujur dan ikhlas.
3.      Sikap Gotong Royong.
Yakni budaya gotong royong yang disebut berseroan, nyerampu, atau jejolok. Semakin berkembangnya kehidupan masyarakat, baik dalam bidang politik, agama, dan ekonomimemberi pengaruh terhadap nilai tersebut. Misalnya dalam pembangunan rumah dan pekerjaan sawah yang sudah menggunakan sistem upah, dikarenakan semakin tingginya tingkat kebutuhan dan tingkat kosumsi masyarakat. (Raden Kartapati)  
4.      Malik.
Malik ini adalah meruakan budaya pantangan atau larangan yang tidak boleh dilanggar. Norma ini semacam rambu-rambu untuk segala macam aktifitas manusia zaman dahulu. Namun sekarang ini masyarakat Sukadana dan Bayan pada umumnya sudah tidak memperdulikan lagi norma sosial tersebut. Mereka lebih takut dengan norma hukum formal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Perubahan sikap masyarakat tersebut sangat dipengaruhi oleh semakin besarnya peranan pemerntah dalam menerapkan rencana pembangunan melalui REPELITA yang diterapkan oleh  pemerintah Orde Baru, disamping itu pula dipengaruhi oleh banyaknya pemimpin tradisional. Kini tidak sedikit masyarakat Bayan yang membangun rumah diluar komunitas semula yang disebabkan oleh semakin bertambahnya anggota masyarakat dalam satu keluarga. Keluarnya sebagian masyarakat Bayan ini secara tidak langsung berpengaruh terhadap rasa kebersamaan diantara mereka dan tidak lagi bergantung lagi kepada keluarganya. Dengan kata lain sudah mulai tumbuh rasa individualisme diantara mereka.

C.    Pimpinan dalam Masyarakat
Di desa sukadana kecamatan Bayan lombok barat, pimpinan formal masa kini tidak jauh berbeda dengan pola kepemimpinan masa lalu, termasuk penggunaan istilah bagi sebuah jabatan tertentu seperti istilah keliang yang sudah tergantikan oleh istilah kepala kampung, atau istilah pemusungan yang juga diganti oleh kepala desa. Dan jabatan tersebut diperoleh dari hasil pemilihan langsung oleh anggota kanomannya. Hal ini sangat berbeda dengan sistem tradisional di era tahun 1970-an.
Dalam menjalankan tugasnya seorang kepala desa atau kepala kampung berhak mendapatkan imbalan berupa tanah bengkok, dan mempunyai kebebasan untuk ikut serta dalam aktivitas gotong royong dan pemberian sumbangan yang diharuskan oleh atasan mate ayah artinya gugur kewajibannya untuk ngayah atau kerja rodi.
Hubungan antara pimpinan masyarakat dan anggotanya yang lain biasa saja. Kedudukannya sebagai keliang menyebabkan lebih berhati-hati dalam pergaulan, berbeda dengan pimpinan masa kini tidak ada pantangan dalam masyarakat yang berkaitan dengan jabatannya, sedang hubunagannya terhadap masyarakat pada saat ada permasalahan yang dianggap penting.
Selanjutnya yang dimaksud dengan pimpinan informal yaitu kyai atau penghulu. Masyarakat Bayan mengenal tiga tingkatan kyai yaitu kyai santri, kyai raden dan kyai biasa. Sejak tahun 1980-an kyai boleh dikatakan hanya terbatas dalam hubungannya dengan huku-hukum syara’ seperti perkawinan, penceraian serta tugas-tugas yang berhubungan dengan alam metafitistik. Disanmping itu kyai sekarang bertugas membantu penghulu dan kepala desa dalam menyelesaikan administrasi yang berhubungan dengan pelaksanaan undang-undang perkawinan. Hubungan antara pimpinan formal dan informal adalah dalam bentuk kerja sama.
D.    Sistem Pelapisan Sosial
Sistem pelapisan sosial masa lalu dan masa kini bersumber dari keturunan pancar laki-laki yang pada umumnya yang memiliki tingkat kebangsawanan yang disebut wangse, ada tingkatan wangse resmi suku sasak yaitu perwangse, triwangse dan jajar karang. Wangse tertinggi adalah perwangse dengan menggunakan gelarraden untuk laki-laki dan gelar dende untuk wanita. Wangse menengah yaitutriwangse dengan gelar lalu untuk laki-laki dan baiq untuk gelar wanita, sedangkan untuk wangse jajarkarang tidak mempunyai gelar apa-apa.
Jika seorang wangse raden mengadakan upacara, maka tempat upacaranya diberi warna putih dan jumbai kiri berwarna hitam sedangkan tempat upacaranya diberi tulisan “umbak-umbakring segara, muncar pondok bangketkembang kerusak”.
Sejak rezim orde baru berkuasa , gelar-gelar kebangsawanan di lombok semakin kehilangan arti. Peranan kaum bangsawan telah hilang karena adat erosiyaitu proses penghancuran yang berlangsung dari lembaga adat. Akibatnya para bangsawan pempunyai hak yang sama dengan kelas yang lainnya dalam segala aktivitas kampung.
Dalam masyarakat suku sasak sekarang, pelapisan sosial didasarkan pada kekuasaan, kekayaan, pendidikan dan keturunan. Lapisan masayarakat Bayan saat ini terbagi menjadi dua yaitu lapisan elit dan lapisan jajarkarang, akan tetapi hubungan antara lapisan keduanya sangatlah harmonis dan tidak ada yang mendiskriminasikan antara yang satu dengan lainnya.
E.     Upacara-Upacara Ritual
Upacara-upacara ritual pada masyarakat Bayan juga terjadi perubahan yang sangat penting, terutama saat upacara yang berhubungan dengan musim tanam serta sikap tatkala menghadapi musim kemarau dan musim hujan dengan cara berkumpul untuk mengadakan perbaikan tanggul dan saluran yang ada. Begitu pula saat mmenurunkan bibit dari lumbung, mulai mengolah tanah, mulai menanam sampai musim panen tiba dan mereka tidak disibukkan oleh berbagai macam upacara.
Perubahan masyarakat tersebut disebabkan oleh perubahan pola pikir masyarakat yang sudah berpikir perekonomian dagang. Tumbuhnya kesadaran masyarakat Bayan juga didukung oleh peranan pemerintah melalui Departemen Peranian yang selalu mengadakan berbagai macam penyuluhan guna meningkatkan hasil produksi pertanian, mulai dari pengenalan alat-alat modern dan lainya.
Namun dalam upacara-upacara yang berkaitan dengan keagamaan, mereka tetap melaksanakannya sesuai dengan tingkat kehidupan ekonomi masyarakat Bayan.

BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ø  Pekembangan masyarakat Islam WetuTelu pada tahun 1981-1995 sudah sangat minim..
Ø  Nilai yang menjadi pegangan masyarakat Sukadana Bayan sampai saat ini tidak jauh berbeda dengan nilai-nilai warisan nenek moyangnya.
Ø  Pimpinan masyarakat Bayan yakni ada dua yaitu pimpinan formal dan informal.
Ø  Sistem pelapisan sosial masa lalu dan masa kini bersumber dari keturunan pancar laki-laki yang pada umumnya yang memiliki tingkat kebangsawanan yang disebut wangse.
Ø  Upacara-upacara ritual pada masyarakat Bayan juga terjadi perubahan yang sangat penting, terutama saat upacara yang berhubungan dengan musim tanam serta sikap tatkala menghadapi musim kemarau dan musim hujan.
B.     SARAN
Mengingat manusia tidak luput dari kesalahan, makalah yang kami susun inipun masih banyak kesalahan dan kekeliruan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dari semua mahasiswa dan dosen yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Kepada Dosen pengajar diharapkan bimbingan lebih untuk mengingatkan mutu dan kwalitas mahasiswa PAI pada khususnya didalam mengembangkan ilmu sejarah peradaban islam demi terwujudnya mahasiswa yang kritis-tranpormatif.


DAFTAR PUSTAKA
·         Fadly Ahyar, MIslam LokalSTAIIQ PressLombok Tengah. 2008

Sabtu, 30 April 2011

MAKALAH PSIKOLOGI BELAJAR


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Menurut teori kognitif apapun yang kita alami dan kita pelajari, kalau memang sistem akal kita mengolahnya dengan cara yang memadai, semuanya akan tersimpan dalam subsistem akal permanen kita. akan tetapi kenyataan yang kita alami terasa bertolak belakang dengan teori itu. Apa yang telah kita pelajari dengan tekun justru sukar diingat kembali dan mudah terlupakan sebaliknya tidak sedikit pengalaman dan pelajarn yang kita tekuni sepintas lalu mudah melekat dalam ingatan.
Dalam belajar disamping siswa sering mengalami kelupaan, ia terkadang mengalami peristiwa negatif lainnya yang disebut jenuh belajar. Peristiwa jenuh ini kalau dialami siswa yang sedang dalam proses belajar (kejenuhan belajar) dapat membuat siswa merasa telah memubazirkan usahanya.
B.     Rumusan Masalah
Pada makalah ini, kami merumuskan masalah sebagai berikut : 
1.      Lupa
2.       Kejenuhan Belajar

C.     Tujuan Penulisan Makalah
Agar kita mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan lupa dan jenuh belajar. Kita juga bisa menangani dan mengatasai masalah-masalah yang terkait dengan lupa dan jenuh belajar.

BAB II
PEMBAHASAN
Peristiwa lupa dalam belajar Dalam proses belajar kita sering dihadapkan pada suatu kenyataan bahwa tidak semua item-item materi pelajaran yang kita pelajari akan dapat diproduksi / direcall sewaktu item-item pelajar itu diperlukan. 
A.      LUPA
1.      Pengertian Lupa
Lupa (Forgetting) adalah hilangnya kemampuan untuk menyebutkan atau memproduksi kembali apa-apa yang sebelumnya telah kita pelajari.
2.      Faktor-faktor penyebab lupa
a.    Lupa dapat terjadi jika terjadi konflik-konflik antara item-item informasi atau materi pelajar yang ada di sistem memori seseorang.Gangguan-gangguan yang terjadi dalam memori seseorang ada 2 :  
1)      Proactive Interference (gangguan proaktif) Gangguan ini terjadi jika item-item atau materi pelajaran yang lama telah tersimpan dalam subsistem akal permanennya mengganggu masuknya materi pelajaran baru.
2)   Retroactive Interference Gangguan ini terjadi jika materi pelajaran baru membawa konflik dan gangguan terhadap pemanggilan kembali materi pelajaran yang telah lebih dahulu tersimpan dalam subsistem akal permanennya siswa tersebut.
b.    Lupa dapat terjadi ketika terjadi tekanan terhadap item yang telah ada baik sengaja atau tidak. Penekanan ini terjadi karena beberapa kemungkinan: 
1)      Karena siswa kurang menyenangi item/materi.
2)      Karena item informasi yang baru secara otomatis menekan item. Informasi yang lama yang telah ada.
3)      Item informasi yang ada tertekan ke alam bawah sadar karena lama tidak digunakan.
c.    Lupa dapat terjadi karena perbedaan situasi lingkungan antara waktu belajar dengan waktu mengingat kembali item tersebut.
d.   Lupa dapat terjadi karena adanya perubahan sikap dan minat siswa terhadap proses dan situasi belajar tertentu.
e.    Menurut law of disuse (Hilgard dan Bower 1975), lupa dapat terjadi karena materi pelajaran yang telah dikuasai tidak pernah digunakan.
f.     Lupa dapat terjadi karena perubahan urat syaraf otak.

3.      Kiat mengurangi lupa
Kiat terbaik untuk mengurangi lu_a adalah dengan cara meningkatkan daya ingat akal siswa, diantaranya : 
1.      Overlearning (belajar lebih) yaitu belajar dengan melebihi batas penguasaan atas materi pelajaran tertentu.
2.      Extra study time (tambahan jam pelajaran) yaitu upaya penambahan alokasi waktu belajar. 
3.      Mnemonic device (muslihat memori) yaitu upaya yang dijadikan alat pengait mental untuk mamasukkan item-item informasi kedalam sistem akal siswa.
B.       KEJENUHAN BELAJAR
Secara harfiah arti jenuh ialah padat atau penuh sehingga tidak mampu lagi memuat apapun selain itu jenuh juga dapat berarti jemu atau bosan. 
1.      Faktor-faktor penyebab jenuh belajar
a.       Seseorang yang kehilangan motivasi dan konsolidasi pada suatu level ilmu pengetahuan dan keterampilan.
b.      Muculnya kebosanan (borring) dan keletihan (fatique) karena kemampuan seseorang telah sampai pada batas maksimalnya dalam belajar. Menurut Cross dalam bukunya Psichology of learning keletihan ada 3 macam :
1)        Keletihan indera seperti mata, telinga dan lain-lain.
2)        Keletihan fisik karena kurang tidur, kurang sehat.
3)        Keletihan mental
c.       Persaingan yang ketat yang menuntut belajar keras.
d.      Keyakinan yang tidak sama antara standar akademik minimum dan standar yang ia buat sendiri.
2.      Cara-cara mengatasi jenuh belajar
Ada beberapa cara untuk menanggulangi jenuh belajar yaitu: 
a.       Istirahat dan mengkonsumsi makanan yang bergizi dengan takaran yang cukup.
b.      Menjadwal dengan baik proses belajarnya.
c.       Menata kembali lingkungan belajarnya.
d.      Memberi stimulasi baru dan motivasi agar siswa merasa terdorong untuk belajar lebih giat dari pada sebelumnya.
e.       Membuat kegiatan yang menimbulkan keaktifan siswa dengan cara mencoba belajar dan belajar lagi. 



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Lupa adalah hilangnya kemampuan menyebut atau melakukan kembali informasi dan kecakapan yang telah tersimpan dalam memori.
Secara harfiah arti jenuh ialah padat atau penuh sehingga tidak mampu lagi memuat apapun selain itu jenuh juga dapat berarti jemu atau bosan.
B.     Saran
Alhamdulillah kami panjatkan sebagai implementasi rasa syukur kami atas selesainya makalah ini. Namun dengan selesainya bukan berarti telah sempurna, karena kami sebagai manusia sadar, bahwa dalam diri kami tersimpan berbagai sifat kekurangan dan ketidak sempurnaan yang tentunya sangat mempengaruhi terhadap kinerja kami.
Oleh karena itulah saran serta kritik yang bersifat membangun dari saudara selalu kami nantikan.untuk dijadikan suatu pertimbangan dalam setiap langkah sihingga kami terus termotivasi kearah yang lebih baik tentunya dimasa masa yang akan datang.akhirnya kami ucapkan terima kasih sebanyak banyaknya.





DAFTAR PUSTAKA
Muchlis Shalihin, Buku Ajar Psikologi Belajar PAI, Stain Pamekasan, 2006
Muhibbin Syah, Psikologi Belajar, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan Dengan Pendekatan Baru, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1995
Syaiful Bahri Djamarah, Psikologi Belajar, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2002

Senin, 14 Februari 2011

MAKALAH MASAILUL FIQHIYAH


BAB I
PENDAHULUAN
A      LATAR BELAKANG
islam adalah agama yang suci, yang dibawa oleh nabi Muhammad saw sebagai rahmat untuk semesta alam.
Hal ini mengakibatkan, ada sebagian wanita yang menggugurkan kandungannya setelah janin bersemi dalam rahimnya.  Janin ( Manusia dalam Rahim ) Pengguguran kandungan alias aborsi ( abortus, bahasa Latin ) secara umum dapat dipilah dalam dua kategori, yakni aborsi alami ( abortus natural ) dan aborsi buatan ( abortus provocatus), yang termasuk didalamnya abortus provocatus criminalis, yang merupakan tindak kejahatan dan dilarang di Indonesia ( diatur dalam pasal 15 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 )
B       RUMUSAN MASALAH
a)                  Pengertian Psikologi
b)                  Unsur-Unsur Psikologi
C      TUJUAN PEMBELAJARAN
Maksud diwujudkannya ilmu psikologi adalah untuk mempermudah mengetahui jiwa manusia, dalam situasi dan kondisi tertentu.







BAB II
KONSEP ABORSI,  STERILISASI ABORSI DAN MENSTRUAL REGULATION

A.    Pengertian
Perkataan abortus dalam bahasa Inggris disebut abortionberasal dari bahasa latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Sardikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia memberi pengertian abortus sebagai pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Kemudian menurut Maryono Reksodipura dari Fakultas Hukum UI, abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).
1.      Cara Pelaksanaan Abortus
Untuk melakukan abortus banyak cara yang ditempuh, diantaranya dengan enggunakan jasa ahli medis di rumah sakit. Cara seperti ini pada umumnya dilakukan oleh para dokter yang hidup di negara yang mengizinkan pengguguran. Ada juga yang menggunakan jasa dukun bayi, terutama di daerah pedesaan dan menggunakan obat-obatan tradisional seperti jamu. engguguran yang dilakukan secara medis di rumah sakit, biasanya menggunakan metode sebagai berikut :
a.       Curratage and dillage (C&D).
b.      Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan kemudian janin dikiret dengan alat seperti sendok kecil.
c.       Aspirasi, yaitu enyedotan isi rahim dengan pompa kecil.
d.      Hysterotomi (melalui operasi).

B.     Aborsi Menurut Hukum Islam
Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam hal 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh yaitu masa 4 bulan masa kehamilan, maka semua ulama fiqh (fuqaha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqh berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya roh, sebagian membolehkan dan sebagian lainnya mengharamkan.
1.      Ulama yang membolehkan aborsi sebelum peniupan roh
a.       Muhammad Ramli (w 1596) dalam kitabnya an-Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa.
b.      Ada pula yang memandangnya makruh dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin atau pun setelah peniupan ruh kepadanya, jika dokter terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus.
Dalam kondisi seperti ini dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran islam sesuai dengan firman Allah QS. Al-Maidah ayat 32 : “Oleh Karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”
a.       Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya ’Ulumuddin. Dan apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa/ berumur 4 bulan maka dikalangan ulama telah ada ijma’ (konsensus) tentang haramnya abortus.
b.      Mahmud Syaltut (Mantan Rektor Universitas al-Azhar Mesir) bahwa sejak bertemunya sel sperma (mani laki-laki) dengan ovum (sel telur wanita) maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum bernyawa sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa bernama manusia yang harus dihormati dan dijaga eksistensinya.
c.       Pendapat yang disepakati fuqaha, yaitu bahawa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya roh (4 bulan) didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 bulan masa kehamilan. Abdullah ibn Mas’ud berkata bahwa rasulullah bersabda : ”Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ’nuthfah’, kemudian dalam bentuk ’alaqah’. Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa berdasarkan firman Allah surat al-an’am ayat 151, Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu Karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”
d.      Syaikh Abdul Qadim Zailum (1998) dan Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut : jika aborsi dilakukan setelah 40 hari atau 42 hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram.

C.     Sterilisasi
Sterilisasi (Man’u’l Haml/pemandulan selamanya) adalah salah satu program KB yang dikampanyekan pemerintah Indonesia saat ini. Dalam istilah medis, sterilisasi dikenal dengan nama Tubektomi dan Vasektomi. Prof.Dr.H. Masjfuk Zuhdi dalam bukunya: Masa’il Fiqhiyyah menerangkan tentang sterilisasi sebagai berikut:
2.      Tubektomi adalah: Operasi ringan dan cepat yang dilakukan pada perempuan (tubal ligation) agar steril dan tidak mampu lagi memproduksi anak dengan arti bahwa kemungkinan kehamilan sudah hampir nol.
3.      Vasektomi Adalah operasi sederhana pada laki-laki untuk mensterilkan sehinggatidak bisa lagi membuahi untuk menghasilkan anak. Caranya: memotong saluran mani (vas deverens) kemudian kedua ujungnya diikat, sehingga sperma tidak dapat mengalir keluar penis (urethra).
Pada dasarnya, hukum sterilisasi vasektomi dan tubektomi dalam Islam adalah haram dengan beberapa sebab:
1)      Sterilisasi (vasektomi/tubektomi) berakibat pemandulan. Hal ini bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan dalam Islam yaitu perkawinan selain bertujuan untuk kebahagiaan dunia dan akhirat juga untuk mendapatkan keturunan yang sah.
2)      Mengubah ciptaan Tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan sebagaian anggota tubuh yang sehat dan berfungsi.
3)      Melihar aurat besar orang lain. Namun apabila suami istri dalam keadaan terpaksa ( darurat /emergency) seperti terancamnya jiwa si ibu apabila ia mengandung maka hal itu dibolehkan. Hal ini berdasarkan kaidah hukum Islam: Keadaan darurat itu membolehkan hal hal yang dilarang.
D.    Menstrual Regulation
Menstrual regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi/ datang bulan/ haid, tetapi dalam praktek menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ternyata positif dan mulai mengandung. Maka ia minta ”dibereskan janinnya” itu. Maka jelaslah, bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus provocatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter.
Karena itu abortus dan menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung. Karena itu, berdasarkan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) pasal 299, 346, 348 dan 349, negara melarang abortus, termasuk menstrual regulation dan sangsi hukumannya cukup berat bahwa hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut seperti dokter, dukun bayi, tukang obat dan sebagainya yang mengobati atau menyuruh/ membantu/ melakukannya sendiri. Mengenai menstrual regulation, islam juga melarangnya karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak, menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah karena ia berhak tetap dalam keadaan hidup sekalipun hasil dari hubungan yang tidak sah (di luar perkawinan yang sah) sebab menurut islam bahwa setiap anak lahir dalam keadaan suci (tidak bernoda) sesuai dengan hadis nabi: ”Semua anak dilahirkan atas fitrah, sehingga jelas omongannya. Kenudian orang tuanya lah yang menyebabkan anak itu menjadi yahudi, nasrani, majusi” (H.R Abu ya’la, al-thabrani dan al-baihaqi dari al-aswad bin sari’)


Wn








BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Mengenai penghentian kehamilan sebelum ditiupkannya ruh, para fuqaha telah berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Menurut kami, jika penghentian kehamilan itu dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya janin ( ada bentuknya sebagai manusia ), maka hukumnya haram. Karenanya, berlaku hukum penghentian kehamilan setelah ruhnya ditiupkan, dan padanya berlaku diyat ghurrah tersebut. Abortus dan menstrual regulation hukumnya adalah haram jika janin sudah berumur 40 hari/ 4 bulan masa kehamilan dan jika ada sesuatu yang mengakibatkan sesuatu yang berbahaya terhadap si ibu jika janin dipertahankan maka dibolehkan. Sterilisasi merupakan suatu tindakan atau metode yang menyebabkan seorang wanita tidak dapat hamil lagi, dengan jalan operasi secara teori orang yang di sterilisasikan masih bisa dipulihkan lagi (reversable), tetapi para ahli kedokteran mengakui harapan tipis sekali untuk bisa berhasil.
B.     SARAN
Mengingat manusia tidak luput dari kesalahan, makalah yang kami susun inipun masih banyak kesalahan dan kekeliruan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dari masyarakat pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Kepada Dosen pengajar diharapkan bimbingan lebih untuk mengingatkan mutu dan kwalitas mahasiswa PAI pada khususnya didalam mengembangkan ilmu psikologi.

DAFATAR PUSTAKA
Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta.
 Hakim, Abdul Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Sa’adiyah Putera, Jakarta .
Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta.
 Uman, Cholil, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya.