Senin, 14 Februari 2011

MAKALAH MASAILUL FIQHIYAH


BAB I
PENDAHULUAN
A      LATAR BELAKANG
islam adalah agama yang suci, yang dibawa oleh nabi Muhammad saw sebagai rahmat untuk semesta alam.
Hal ini mengakibatkan, ada sebagian wanita yang menggugurkan kandungannya setelah janin bersemi dalam rahimnya.  Janin ( Manusia dalam Rahim ) Pengguguran kandungan alias aborsi ( abortus, bahasa Latin ) secara umum dapat dipilah dalam dua kategori, yakni aborsi alami ( abortus natural ) dan aborsi buatan ( abortus provocatus), yang termasuk didalamnya abortus provocatus criminalis, yang merupakan tindak kejahatan dan dilarang di Indonesia ( diatur dalam pasal 15 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 )
B       RUMUSAN MASALAH
a)                  Pengertian Psikologi
b)                  Unsur-Unsur Psikologi
C      TUJUAN PEMBELAJARAN
Maksud diwujudkannya ilmu psikologi adalah untuk mempermudah mengetahui jiwa manusia, dalam situasi dan kondisi tertentu.







BAB II
KONSEP ABORSI,  STERILISASI ABORSI DAN MENSTRUAL REGULATION

A.    Pengertian
Perkataan abortus dalam bahasa Inggris disebut abortionberasal dari bahasa latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Sardikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia memberi pengertian abortus sebagai pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Kemudian menurut Maryono Reksodipura dari Fakultas Hukum UI, abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).
1.      Cara Pelaksanaan Abortus
Untuk melakukan abortus banyak cara yang ditempuh, diantaranya dengan enggunakan jasa ahli medis di rumah sakit. Cara seperti ini pada umumnya dilakukan oleh para dokter yang hidup di negara yang mengizinkan pengguguran. Ada juga yang menggunakan jasa dukun bayi, terutama di daerah pedesaan dan menggunakan obat-obatan tradisional seperti jamu. engguguran yang dilakukan secara medis di rumah sakit, biasanya menggunakan metode sebagai berikut :
a.       Curratage and dillage (C&D).
b.      Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan kemudian janin dikiret dengan alat seperti sendok kecil.
c.       Aspirasi, yaitu enyedotan isi rahim dengan pompa kecil.
d.      Hysterotomi (melalui operasi).

B.     Aborsi Menurut Hukum Islam
Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam hal 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh yaitu masa 4 bulan masa kehamilan, maka semua ulama fiqh (fuqaha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqh berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya roh, sebagian membolehkan dan sebagian lainnya mengharamkan.
1.      Ulama yang membolehkan aborsi sebelum peniupan roh
a.       Muhammad Ramli (w 1596) dalam kitabnya an-Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa.
b.      Ada pula yang memandangnya makruh dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin atau pun setelah peniupan ruh kepadanya, jika dokter terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus.
Dalam kondisi seperti ini dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran islam sesuai dengan firman Allah QS. Al-Maidah ayat 32 : “Oleh Karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”
a.       Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya ’Ulumuddin. Dan apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa/ berumur 4 bulan maka dikalangan ulama telah ada ijma’ (konsensus) tentang haramnya abortus.
b.      Mahmud Syaltut (Mantan Rektor Universitas al-Azhar Mesir) bahwa sejak bertemunya sel sperma (mani laki-laki) dengan ovum (sel telur wanita) maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum bernyawa sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa bernama manusia yang harus dihormati dan dijaga eksistensinya.
c.       Pendapat yang disepakati fuqaha, yaitu bahawa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya roh (4 bulan) didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 bulan masa kehamilan. Abdullah ibn Mas’ud berkata bahwa rasulullah bersabda : ”Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ’nuthfah’, kemudian dalam bentuk ’alaqah’. Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa berdasarkan firman Allah surat al-an’am ayat 151, Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu Karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”
d.      Syaikh Abdul Qadim Zailum (1998) dan Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut : jika aborsi dilakukan setelah 40 hari atau 42 hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram.

C.     Sterilisasi
Sterilisasi (Man’u’l Haml/pemandulan selamanya) adalah salah satu program KB yang dikampanyekan pemerintah Indonesia saat ini. Dalam istilah medis, sterilisasi dikenal dengan nama Tubektomi dan Vasektomi. Prof.Dr.H. Masjfuk Zuhdi dalam bukunya: Masa’il Fiqhiyyah menerangkan tentang sterilisasi sebagai berikut:
2.      Tubektomi adalah: Operasi ringan dan cepat yang dilakukan pada perempuan (tubal ligation) agar steril dan tidak mampu lagi memproduksi anak dengan arti bahwa kemungkinan kehamilan sudah hampir nol.
3.      Vasektomi Adalah operasi sederhana pada laki-laki untuk mensterilkan sehinggatidak bisa lagi membuahi untuk menghasilkan anak. Caranya: memotong saluran mani (vas deverens) kemudian kedua ujungnya diikat, sehingga sperma tidak dapat mengalir keluar penis (urethra).
Pada dasarnya, hukum sterilisasi vasektomi dan tubektomi dalam Islam adalah haram dengan beberapa sebab:
1)      Sterilisasi (vasektomi/tubektomi) berakibat pemandulan. Hal ini bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan dalam Islam yaitu perkawinan selain bertujuan untuk kebahagiaan dunia dan akhirat juga untuk mendapatkan keturunan yang sah.
2)      Mengubah ciptaan Tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan sebagaian anggota tubuh yang sehat dan berfungsi.
3)      Melihar aurat besar orang lain. Namun apabila suami istri dalam keadaan terpaksa ( darurat /emergency) seperti terancamnya jiwa si ibu apabila ia mengandung maka hal itu dibolehkan. Hal ini berdasarkan kaidah hukum Islam: Keadaan darurat itu membolehkan hal hal yang dilarang.
D.    Menstrual Regulation
Menstrual regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi/ datang bulan/ haid, tetapi dalam praktek menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ternyata positif dan mulai mengandung. Maka ia minta ”dibereskan janinnya” itu. Maka jelaslah, bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus provocatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter.
Karena itu abortus dan menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung. Karena itu, berdasarkan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) pasal 299, 346, 348 dan 349, negara melarang abortus, termasuk menstrual regulation dan sangsi hukumannya cukup berat bahwa hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut seperti dokter, dukun bayi, tukang obat dan sebagainya yang mengobati atau menyuruh/ membantu/ melakukannya sendiri. Mengenai menstrual regulation, islam juga melarangnya karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak, menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah karena ia berhak tetap dalam keadaan hidup sekalipun hasil dari hubungan yang tidak sah (di luar perkawinan yang sah) sebab menurut islam bahwa setiap anak lahir dalam keadaan suci (tidak bernoda) sesuai dengan hadis nabi: ”Semua anak dilahirkan atas fitrah, sehingga jelas omongannya. Kenudian orang tuanya lah yang menyebabkan anak itu menjadi yahudi, nasrani, majusi” (H.R Abu ya’la, al-thabrani dan al-baihaqi dari al-aswad bin sari’)


Wn








BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Mengenai penghentian kehamilan sebelum ditiupkannya ruh, para fuqaha telah berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Menurut kami, jika penghentian kehamilan itu dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya janin ( ada bentuknya sebagai manusia ), maka hukumnya haram. Karenanya, berlaku hukum penghentian kehamilan setelah ruhnya ditiupkan, dan padanya berlaku diyat ghurrah tersebut. Abortus dan menstrual regulation hukumnya adalah haram jika janin sudah berumur 40 hari/ 4 bulan masa kehamilan dan jika ada sesuatu yang mengakibatkan sesuatu yang berbahaya terhadap si ibu jika janin dipertahankan maka dibolehkan. Sterilisasi merupakan suatu tindakan atau metode yang menyebabkan seorang wanita tidak dapat hamil lagi, dengan jalan operasi secara teori orang yang di sterilisasikan masih bisa dipulihkan lagi (reversable), tetapi para ahli kedokteran mengakui harapan tipis sekali untuk bisa berhasil.
B.     SARAN
Mengingat manusia tidak luput dari kesalahan, makalah yang kami susun inipun masih banyak kesalahan dan kekeliruan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dari masyarakat pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Kepada Dosen pengajar diharapkan bimbingan lebih untuk mengingatkan mutu dan kwalitas mahasiswa PAI pada khususnya didalam mengembangkan ilmu psikologi.

DAFATAR PUSTAKA
Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta.
 Hakim, Abdul Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Sa’adiyah Putera, Jakarta .
Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta.
 Uman, Cholil, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya.

Rabu, 24 November 2010

MAKALAH HADITS


BAB I
PENDAHULUAN
A      LATAR BELAKANG
Dengan adanya ilmu hadits, menuntut kita untuk mengkaji secara jeli dan tepat dalam menggali secara dalam tentang riba dan suap guna menghindari dalam kehidupan sehari-hari, agar dalam menjalani hidup tidak melanggar ketentuan ajaran islam.
Oleh kerena itu dengan hadirnya makalah yanag kami susun, ini diharapkan para pembaca dapat memahami lebih jauh tentang riba dan suap.
B       RUMUSAN MASALAH
A.    Hadits Nabi Tentang Suap.
B.     Hadits Nabi Tentang Riba.
C      TUJUAN PEMBELAJARAN
Maksud dan tujuan kami dalam penyusunan makalah ini adalah untuk mempermudah memahami hadits Nabi dalam amalan manusia, dalam situasi dan kondisi tertentu. Artinya kita sebagai umat muslim harus mengetahui hukum riba dan suap dalam islam.





AB IIB
HADITS NABI TENTANG
SUAP DAN RIBA
A.    Hadits Tentang Suap
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. الرَّاشِيْ وَالْمُرْتَشِيْ فِى الْحُكْمِ
 (رواه أحمد والأربعة وحسّنه الترميذى وصحّحه ابن حبان)
“Abu Hurairah ra. Berkata, “Rasulullah saw. Melaknat penyuap dan yang diberi suap dalam urusan hukum.”(H.R. Ahmad dan Imam yang empat dan dihasankan oleh Turmudzi dan disahihkan oleh Ibnu Hibban)
Menyuap dalam masalah hukum adalah memberikan sesuatu, baik berupa uang maupun lainnya kepada penegak hukum agar terlepas dari ancaman hukum atau mendapat hukuman ringan.
Perbuatan seperti itu sangat dilarang dalam Islam dan disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan haram. Harta yang diterima dari hasil menyuap tersebut tergolong dalam harta yang diperoleh melalui jalan batil. Allah swt. Berfirman dalam al-Quran:
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiBÉAºuqøBr& Ä¨$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah : 188)
Suap menyuap sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat karena akan merusak berbagai tatanan atas sistem yang ada di masyarkat, dan menyebabkan terjaninya kecerobohan dan kesalahan dalam menetapkan ketetapan hukum sehingga hukum dapat dipermainkan dengan uang. Akibatnya, terjadi kekacauan dan ketidakadilan. Dengan suap, banyak para pelanggar yang seharusnya diberi hukuman berat justeru mendapat hukuman ringan, bahkan lolos dari jeratan hukum. Sebaliknya, banyak pelanggar hukum kecil, yang dilakukan oleh seorang kecil mendapat hukuman sangat berat karena tidak memiliki uang untuk menyuap para hakim.
Sebenarnya, suap-menyuap tidak hanya dilarang dalam masalah hukum saja, tetapi berbagai aktivitas dan kegiatan. Dalam beberapa hadits lainnya, suap-menyuap tidak dikhususkan terhadap masalah hukum saja, tetapi bersifat umum, seperti dalam hadits:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ (رواه الترميذى)
 “Dari Abdillah bin Umar, “Rasulullah saw. melaknat penyuap dan orang yang disuap.” (HR. Turmudzi)
Dalam Islam suap menyuap termasuk pelanggaran berat,s ehingga Rasulullah saw. pun telah melaknat para pelaku suap, baik penyuap maupun orang yang disuap, terutama dalam urusan hukum. Selain dalam masalah hukum, dalam urusan-urusan lain pun, suap-menyuap tetap tidak diperbolehkan dalam Islam.
B.     Hadits Tentang Riba
Riba menurut bahasa artinya lebih atau bertambah. Adapun pengertian menurut syara' riba adalah nilai tambah yang diharamkan dalam masalah pinjam-meminjam atau hutang piutang, karena melanggar aturan pinjam meminjam/ hutang piutang yang diizinkan.
1.      Macam – Macam Riba
a.          Hadits tentang riba Fadli, yaitu dengan sebab tukar-menukar barang sejenis dengan jumlah yang berbeda, seperti menjual emas dengan emas, gandum dengan gandum, beras dengan beras, yang kulitnya sama tetapi kuantitasnya berbeda.
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَتَبِيْعُوْا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مَثَلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلاَ تَبِيْعُوْا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مَثَلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلاَ تَبِيْعُوْا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ
 (متفق عليه)
“Dari Abi Sa’id al-Khudry, sesungguhnya Rasulullah s.a.w. telah bersabda. ‘Janganlah kamu jual emas dengan emas kecuali timbangan yang sama dan janganlah kamu tambah sebagian atau sebagiannya, dan janganlah kamu jual uang perak dengan perak kecuali dengan timbangan yang sama, dan janganlah kamu sebagian atas sebahagiannya, dan janganlah kamu jual barang yang nyata dengan barang yang abstrak.” (Sepakat Ahli Hadits)
b.         Tentang riba Nasi’ah, yaitu riba yang dikenakan kepada orang yang berutang, disebabkan mempertimbangkan waktu pembayaran yang ditangguhkan. Misalnya jual beli kredit dengan cara menetapkan adanya dua macam harga bila dibeli dengan secara kontan. Sabda Rasulullah saw.
عَنْ سَمُرَةَ ابْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيْئَةً رواه الترميذى)
“Dari Samurah ibn Jundub, sesungguhnya Nabi saw. telah melarang menjual binatang dengan binatang secara ditangguhkan.” (HR. Turmudzi)
c.          Tentang riba Qardli, yaitu pinjam-meminjam atau berhutang-piutang dengan menarik keuntungan dari orang yang meminjam atau yang berhutang, seperti meminjam uang dengan dikenakan bunga yang tinggi.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوْهِ الرِّبَا (أخرجه البيهقى)
“Setiap pinjaman yang menarik manfaat (bagi pemberi pinjaman) adalah satu bentuk dari beberapa bentuk riba.”















BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
  1. Menyuap dalam masalah hukum adalah memberikan sesuatu,Berpuasalah maka kamu sekalian sehat.
  2. Riba menurut bahasa artinya lebih atau bertambah. Adapun pengertian menurut syara' riba adalah nilai tambah yang diharamkan dalam masalah pinjam-meminjam atau hutang piutang, karena melanggar aturan pinjam meminjam/ hutang piutang yang diizinkan.
B.     SARAN
Mengingat manusia tidak luput dari kesalahan, makalah yang kami susun inipun masih banyak kesalahan dan kekeliruan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dari semua mahasiswa dan dosen yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Kepada Dosen pengajar diharapkan bimbingan lebih untuk mengingatkan mutu dan kwalitas mahasiswa PAI pada khususnya didalam mengembangkan ilmu hadits demi terwujudnya implimentasi dalam kehidupan sehari-hari.






DAFTAR PUSTAKA
·         Boukhari, Imam. 1993. Shahih Al-Boukhari. Beirut, Lebanon: Dar El-Fikr..
·         Ghazali, Imam. 1982. Ihya 'Ulumuddin. New DelhiIndia: Kitab Bavan.
·         BeirutLebanon: Dar El-Fikr.
·         Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab al-Iman, Abu Dawud dalam kitab awwal kitab al-sunnah, dan Imam dalam Musnad Umar bin al-Khattab.
·         Muhammad bin Ismailm al-Shan’aniy, Subul al-Salam, Juz IV, (Cet. IV; Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabiy, 1379 H.).

Jumat, 10 September 2010

MAKALAH MSI


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang.
sejarah secara etimologi dapat diungkapkan dalam bahasa Arab yaitu Tarikh, sirah atau ilmu tarikh, yang maknanya ketentuan masa atau waktu, sedang ilmu tarikh berarti ilmu yang mengandung atau yang membahas penyebutan peristiwa dan sebab-sebab terjadinya peristiwa terjadi pada masa klasik, pertengahan sampai pada masa modern.
            Adapun secara terminologi berarti sejumlah keadaan dan peristiwa yang terjadi di masa lampau dan benar-benar terjadi pada diri individu dan masyarakat sebagaimana benar-benar terjadi pada kenyataan-kenyataan alam dan manusia.
Rumusan Masalah.
1.      Perkembangan pada zaman klasik (dahulu) (650-1250 m)
2.      Perkembangan pada zaman pertengahan (1250-1800 m)
3.      Perkembangan pada zaman modern (sekarang) (1800 m)
4.      Ruang lingkup sejarah pendidikan islam
Maksud dari pertumbuhan dan perkembangan study islam supaya kita mengetahui sejrah perkembangan dan pertumbuhan dari zaman klasik, pertengahan sampai zaman modern.
BAB II
PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN STUDI ISLAM PADA MASA DAHULU SAMPAI DENGAN MASA MODERN
A.     PERKEMBANGAN PADA ZAMAN KLASIK (DAHULU) (650-1250 M)
Salah satu pelopor pembaruan dalam dunia Islam Arab adalah suatu aliran yang bernama Wahabiyah yang sangat berpengaruh di abad ke-19. Pelopornya adalah Muhammad Abdul Wahab, Paham tauhid mereka telah bercampur aduk oleh ajaran-ajaran tarikat yang sejak abad ke-13 tersebar luas di dunia Islam
Masalah tauhid memang merupakan ajaran yang paling dasar dalam Islam . oleh karena itu, tidak mengherankan apabila Muhammad Abdul Wahab memusatkan perhatiannya pada persoalan ini. Ia memiliki pokok-pokok pemikiran sebagai berikut.
  1. Yang harus disembah hanyalah Allah SWT dan orang yang menyembah selain dari Nya telah dinyatakan sebagai musyrik
  2. Kebanyakan orang Islam bukan lagi penganut paham tauhid yang sebenarnya karena mereka meminta pertolongan bukan kepada Allah, melainkan kepada syekh, wali atau kekuatan gaib. Orang Islam yang berperilaku demikian juga dinyatakan sebagai musyrik
  3. Menyebut nama nabi, syekh atau malaikat sebagai pengantar dalam doa juga dikatakan sebagai syirik
  4. Meminta syafaat selain kepada Allah juga perbuatan syrik
  5. Bernazar kepada selain Allah juga merupakan sirik
  6. Memperoleh pengetahuan selain dari Al Qur’an, hadis, dan qiyas merupakan kekufuran
  7. Tidak percaya kepada Qada dan Qadar Allah merupakan kekufuran.
  8. Menafsirkan Al Qur’an dengan takwil atau interpretasi bebas juga termasuk kekufuran.
Untuk mengembalikan kemurnian tauhid tersebut, makam-makam yang banyak dikunjungi denngan tujuan mencari syafaat, keberuntungan dan lain-lain sehingga membawa kepada paham syirik, mereka usahakan untuk dihapuskan. Pemikiran-pemikiran Muhammad Abdul Wahab yang mempunyai pengaruh pada perkembangan pemikiran.
B.  PERKEMBANGAN PADA ZAMAN PERTENGAHAN (1250-1800 M)
Sebenarnya pembaruan dan perkembangan ilmu pengetahuan telah dimulai sjak periode pertengahan, terutama pada masa kerajaan usmani. Pada abad ke-17, mulai terjadi kemunduran khusunya ditandai oleh kekalahan-kekalahan yang dialami melalui peperangan melawan negara-negara Eropa. Peristiwa tersebut diawali dengan terpukul mundurnya tentara usmani ketika dikirm untuk menguasai wina pada tahun 1683. kerajaan usmani menyerahkan Hungaria kepada Austria, daerah Podolia kepada Polandia, dan Azov kepada Rusia dengan perjanjian Carlowiz yang ditandatangani tahun 1699
Kaum muslim memiliki banyak sekali tokoh – tokoh pembaruan yang pokok – pokok pemikirannya maupun jasa-jasanya di berbagai bidang telah memberikan sumbangsih bagi uamt Islam di dunia. Beberapa tokoh yang terkenal dalam dunia ilmu pengetahuan atau pemikiran Islam tersebut antara lain sebagai berikut.
1)      Jamaludin Al Afgani (Iran 1838 – Turki 1897)
2)      Muhammad Abduh (mesir 1849-1905) dan Muhammad Rasyd Rida (Suriah 1865-1935)
3)      Toha Husein (Mesir Selatan 1889-1973)
4)      Sayid Qutub (Mesir 1906-1966) dan Yusuf Al Qardawi.
5)      Sir Sayid Ahmad Khan (india 1817-1898)
6)      Sir Muhammad Iqbal (Punjab 1873-1938)
C.  PERKEMBANGAN PADA ZAMAN MODERN (SEKARANG) (1800 M)
Pendidikan islam zaman modern merupakan warisan dan perkembangan budaya manusia yang bersumber dan berpedoman ajaran islam dalam rangka terbentuknya kepribadian utama menurut islam. Munculnya ilmu pendidikan telah memotivasi umat islam untuk menelusuri perjalanan sejarah pendidikan islam. Teori-teori yang berkaitan dalam dunia pendidikan besar gunanya dalam mengumpulkan fakta-fakta sejarah yang selanjutnya menempatkan fakta-fakta tersebut dalam konteks sejarahnya dengan demikian pembahasan sejarah pendidikan tidak sekedar menempatkan peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan perkembangan dan perjalanan pendidikan islam sesuai dengan urutan-urutan peristiwa. Lebih dari itu sejarah pendidikan islam menuntut pengungkapan realitas sosial muslim untuk menjawab suatu peristiwa yang terjadi.
Derat kaitannya dengan
1.            Sosiologi
2.   Ilmu Sejarah
3.   Sejarah Kebudayaan
D.     Ruang Lingkup Sejarah Pendidikan Islam
1.            Obyek
2.            Metode
a)      metode deskriptif,.
b)      Metode komparatif
c)      Metode analisis sinsesis metode yang dapat dipakai antaranya:
ü  Metode Lisan
ü  Metode Observasi
ü  Metode Documenter





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan yang kami paparkan sebelumnya kami dapat memetik beberapa kesimpulan sbb :
ü  Pada masa klasik terjadi ketika suatu aliran yang bernama Wahabiyah Paham tauhid mereka telah bercampur aduk oleh ajaran-ajaran tarikat yang sejak abad ke-13 tersebar luas di dunia Islam
ü  Pada masa pertengahan terutama pada masa kerajaan usmani. Pada abad ke-17, mulai terjadi kemunduran khusunya ditandai oleh kekalahan-kekalahan yang dialami melalui peperangan melawan negara-negara Eropa.
ü  Pada masa modern Pendidikan islam zaman modern merupakan warisan dan perkembangan budaya manusia yang bersumber dan berpedoman ajaran islam dalam rangka terbentuknya kepribadian utama menurut islam.
ü  Ruang Lingkup Sejarah Pendidikan Islam
B.     Saran
Mengingat manusia tidak luput dari kesalahan, makalah yang kami buat inipun masih banyak kesalahan dan kekeliruan. oleh karena itu kami mengharapkan saran dari teman-teman yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

 Lings, Martin. Muhammad: Kisah Hidup Nabi berdasarkan Sumber Klasik. Jakarta: Penerbit Serambi, 2002. ISBN 979-3335-16-5
Subhani, Ja’far. Ar-Risalah: Sejarah Kehidupan Rasulullah SAW. Jakarta: Penerbit Lentera, 2002. ISBN 979-8880-13-7
Abdullah bin Abdul-Muththalib bin Hâsyim bin ‘Abd al-Manâf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’b