Kamis, 10 Desember 2009

MAKALAH USUL FIQH


BAB I
PENDAHULUAN
A      LATAR BELAKANG
Untuk hidup didunia dan kesejahteraannya di ahirat, yang allah turunkan melalui rasulnya yang berupa alqur’an dan hadis, karena dalil- dalil atau nas-nas yang ada dalam al-quran dan hadis terbatas jumlahnya sedangkan peristiwa yang terjadi semakin bertambah sesuai dengan perkembangan jumlah manusia yang setiap hari bertambah sehingga peristiwa yang terjadi menjadi tidak terbatas.
Dari masalah- masalah yang belum ada nasnya Kemudian dimasukkannya hukum –hukum yang disepakati oleh para sahabat nabi (di ijma’ ) sehingga oleh jumhurul ulama’ disepakati bahwa   salah satu suber- sumber syariat islam adalah ijma’
Karena syariat itu adalah hukum –hukum yang telah dinyatakan dan ditetapkan oleh allah sebagai peraturan hidup manusia untuk diimani ,diikuti dan dilaksanakan dalam kehidupannya, maka kita perlu untuk mengetauhui apa yang di maksud ijma’.
B.     RUMUSAN MASALAH
A      Pengertian ijma’
B       Rukun ijma’
C       Kehujjahan ijma’
D      Macam-macam kehujjahan
C.    TUJUAN PEMBELAJARAN
Maksud dan tujuan kami dalam penyusunan makalah ini adalah untuk mempermudah memahami ijma’ dalam amalan manusia.

BAB II
AL-IJMA’


C.    PENGERTIAN IJMA’
Ijma` menurut bahasa Arab berarti kesepakatan atau sependapat tentang sesuatu hal, seperti perkataan seseorang  yang berati “kaum itu telah sepakat (sependapat) tentang yang demikian itu.”
Menurut istilah ijma, ialah kesepakatan mujtahid ummat Islam tentang hukum syara dari peristiwa yang terjadi setelah Rasulullah SAW meninggal dunia. Sebagai contoh ialah setelah Rasulullah SAW meninggal dunia diperlukan pengangkatan seorang pengganti beliau yang dinamakan khalifah. Maka kaum muslimin yang ada pada waktu itu sepakat untuk mengangkat seorang khalifah dan atas kesepakatan bersama pula diangkatlah Abu Bakar RA sebagai khalifah pertama. Sekalipun pada permulaannya ada yang kurang menyetujui pengangkatan Abu Bakar RA itu, namun kemudian semua kaum muslimin menyetujuinya. Kesepakatan yang seperti ini dapat dikatakan ijma.
v  Dasar hukum ijma`
Dasar hukum ijma berupa al-Qur’an, al-Hadits dan akal pikiran.



ü  Al-Qur`an
Allah SWT berfirman:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ×Žöyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ 
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri diantara kamu.” (an-Nisâ’: 59)
Perkataan amri yang terdapat pada ayat di atas berarti hal, keadaan atau urusanyang bersifat umum meliputi urusan dunia dan urusan agama. Ulil amri dalam urusan dunia ialah raja, kepala negara, pemimpin atau penguasa, sedang ulil amri dalam urusan agama ialah para mujtahid.
Dari ayat di atas dipahami bahwa jika para ulil amri itu telah sepakat tentang sesuatu ketentuan atau hukum dari suatu peristiwa, maka kesepakatan itu hendaklah dilaksanakan dan dipatuhi oleh kaum muslimin.
Firman AIlah SWT:
(#qßJÅÁtGôã$#ur È@ö7pt¿2 «!$# $YèÏJy_ Ÿwur (#qè%§xÿs? 4 (#rãä.øŒ$#ur |MyJ÷èÏR «!$# öNä3øn=tæ øŒÎ) ÷LäêZä.[ä!#yôãr& y#©9r'sù tû÷üt/ öNä3Î/qè=è% Läêóst7ô¹r'sù ÿ¾ÏmÏFuK÷èÏZÎ/ $ZRºuq÷zÎ) ÷LäêZä.ur 4n?tã $xÿx© ;otøÿãm z`ÏiBÍ$¨Z9$# Nä.xs)Rr'sù $pk÷]ÏiB 3 y7Ï9ºxx. ßûÎiüt6ムª!$# öNä3s9 ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷/ä3ª=yès9 tbrßtGöksE ÇÊÉÌÈ  
Artinya: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai.” (Ali Imran: 103)
Ayat ini memerintahkan kaum muslimin bersatu padu, jangan sekali-kali bercerai-berai. Termasuk dalam pengertian bersatu itu ialah berijma   (bersepakat) dan dilarang bercerai-berai, yaitu dengan menyalahi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh para mujtahid.
Firman Allah SWT:
`tBur È,Ï%$t±ç tAqß§9$# .`ÏB Ï÷èt/ $tB tû¨üt6s? ã&s! 3yßgø9$# ôìÎ6­Ftƒur uŽöxî È@Î6y tûüÏZÏB÷sßJø9$#¾Ï&Îk!uqçR $tB 4¯<uqs? ¾Ï&Î#óÁçRur zN¨Yygy_ ( ôNuä!$yur #·ŽÅÁtBÇÊÊÎÈ                                         
Artinya: “Dan barangsiapa yang menantang Rasul setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang yang beriman, Kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukan ia ke dalam jahannam dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (an-Nisa: 115)
Pada ayat di atas terdapat perkataan sabîlil mu`minîna yang berarti jalan orang-orang yang beriman. Jalan yang disepakati orang-orang beriman dapat diartikan dengan ijma`, sehingga maksud ayat ialah: “barangsiapa yang tidak mengikuti ijma` para mujtahidin, mereka akan sesat dan dimasukkan ke dalam neraka.”
ü  AI-Hadits
Bila para mujtahid telah melakukan ijma` tentang hukum syara’ dari suatu peristiwa atau kejadian, maka ijma` itu hendaklah diikuti, karena mereka tidak mungkin melakukan kesepakatan untuk melakukan kesalahan apalagi kemaksiatan dan dusta, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Artinya: “umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
ü  Akal pikiran
Setiap ijma` yang dilakukan atas hukum syara`, hendaklah dilakukan dan dibina atas asas-asas pokok ajaran Islam. Karena itu setiap mujtahid dalam berijtihad hendaklah mengetahui dasar-dasar pokok ajaran Islam, batas-batas yang telah ditetapkan dalam berijtihad serta hukum-hukum yang telah ditetapkan. Bila ia berijtihad dan dalam berijtihad itu ia menggunakan nash, maka ijtihadnya tidak boleh melampaui batas maksimum dari yang mungkin dipahami dari nash itu. Sebaliknya jika dalam berijtihad, ia tidak menemukan satu nashpun yang dapat dijadikan dasar ijtihadnya, maka dalam berijtihad ia tidak boleh melampaui kaidah-kaidah umum agama Islam, karena itu ia boleh menggunakan dalil-dalil yang bukan nash, seperti qiyas, istihsan dan sebagainya. Jika semua mujtahid telah melakukan seperti yang demikian itu, maka hasil ijtihad yang telah dilakukannya tidak akan jauh menyimpang atau menyalahi al-Qur’an dan al-Hadits, karena semuanya dilakukan berdasar petunjuk kedua dalil ltu. Jika seorang mujtahid boleh melakukan seperti ketentuan di atas, kemudian pendapatnya boleh diamalkan, tentulah hasil pendapat mujtahid yang banyak yang sama tentang hukum suatu peristiwa lebih utama diamalkan.
B.     RUKUN-RUKUN IJMA’
Dari definisi dan dasar hukum ijma' di atas, maka ulama ushul fiqh menetapkan rukun-rukun ijma' sebagai berikut:
1. Harus ada beberapa orang mujtahid dikala terjadinya peristiwa dan para mujtahid itulah yang melakukan kesepakatan (menetapkan hukum peristiwa itu.
2. Yang melakukan kesepakatan itu hendaklah seluruh mujtahid yang ada dalam dunia Islam.
3.  Kesepakatan itu harus dinyatakan secara tegas oleh setiap mujtahid bahwa ia sependapat dengan mujtahid-mujtahid yang lain tentang hukum (syara') dari suatu peristiwa yang terjadi pada masa itu.
4.      Kesepakatan itu hendaklah merupakan kesepakatan yang bulat dari seluruh mujtahid. Seandainya terjadi suatu kesepakatan oleh sebahagian besar mujtahid yang ada, maka keputusan yang demikian belum pasti ke taraf ijma’. Ijma’ yang demikian belum dapat dijadikan sebagai hujjah syari’ah.

C.    KEHUJJAHAN
Status_kehujjahan dan kedudukannya dalam syari’at. Kebanyakan ulama menetapkan bahwa ijma’ dapat dijadikan hujjah dan sumber hukum Islam dalam menetapkan hukum dengan nilai kehujjahan yang bersifat zhanny. Sedangkan golongan Syi’ah memandang bahwa ijma’ ini sebagai hijjah yang harus diamalkan, Namun lebih lanjut, kalangan Syi’ah tidak menerima ijma’ sebagai hujjah, dengan alasan karena pembuat hukum menurut keyakinan mereka adalah iman yang mereka anggap ma’shum (terhindar dari dosa).
Untuk menguatkan pendapatnya ini, jumhur mengemukakan beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi, diantaranya :
1.      Q.S Al-Nisa, ayat 59 :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4y7Ï9ºsŒ ×Žöyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ  


2.      Hadits Nabi yang artinya : “Umatku tidak akan berkumpul melakukan    kesalahan (H.R.al-Tirmidzi) “ menurut redaksi hadits lain, artinya : “ saya memohon kepada Allah agar umatku tidak sepakat melakukan kesalahan lalu Allah mengabulkannya (H.R.Ahmad bin Hambal dan al-Thabari)”.
Apabila mujtahid telah sepakat terhadap suatu ketetapan hukum suatu peristiwa atau masalah, maka mereka wajib ditaati oleh umat. Hukum yang disepakati itu adalah hasil pendapat para mujtahid umat Islam, kerenanya pada hakikatnya hukum ini adalah hukum umat yang dibicarakan oleh mujtahid dan ijma’ ini menempati tingkat ketiga sebagai hukum syar’i, setelah Al-Qur’an dan Hadits.
4.      Kemungkinan terjadinya Ijma’ Jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ mungkin dapat terlaksana dan memang telah terjadi dalam kenyataan. Umpamanya pengangkatan Abu Bakar menjadi khalifah setelah wafatnya Nabi ditetapkan dengan ijma’, demikian juga haramnya lemak babi dan lain-lain hukum furu’ sebagaimana yang tersebar dalam kitab-kitab fiqih.
Ulama yang berpendapat tidak mungkin terjadinya ijma’ melihat dari segi sulitnya mencapai kata sepakat diantara sekian banyak ulama mujtahid, sedangkan ulama yang menyatakan mungkin terjadinya ijma’ melihat dari segi secara teoritis memang dapat berlaku meskipun sulit terlaksana secara praktis.
Para ulama ushul fiqih klasik dan modern telah membahas persoalan kemungkinan terjadinya ijma’. Mayoritas ulama klasik mengatakan tidaklah sulit untuk melakukan ijma’, bahkan secara aktual ijma’ itu telah ada. Mereka mencontohkan hukum-hukum yang telah disepakati , seperti kesepakatantentang pembagian harta waris bagi nenek sebesar seperenam dari harta waris dan larangan menjual makanan yang belum ada ditangan penjual.
Adapun ijma’ dalam pandangan ulama ushul fiqih kontemporer, seperti Abu Zahrah, ‘Abdul Wahhab Khallaf, dan Wahbah Zuhaili, mengatakan bahwa ijma’ yang mungkin terjadi hanyalah dizaman sahabat, karena para sahabat masih berada pada satu daerah. Adapun dimasa sesudahnya, untuk melakukan ijma’ tidak mungkin, karena luasnya wilayah Islam dan tidak mungkin mengumpulkan seluruh ulama pada suatu tempat. Zakiyuddin Sya’ban mengatakan bahwa apabila didapati dalam kitab-kitab fiqih ungkapan ijma’, maka yang mereka maksud kemungkinan ijma’ sukuti atau ijma’ kebanyakan ulama, bukan ijma’ sebagaimana yang didefenisiskan oleh para ahli ushul fiqih.

  1. MACAM-MACAM IJMA’
Macam-macam ijma’. Adapun ijma’ ditinjau dari cara-cara terjadinya atau cara menghasilkannya terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
    1. Ijma’ Sharih, yaitu kesepakatan para mujtahid pada suatu waktu terhadap hukum suatu kejadian dengan menyajikan pendapat masing-masing secara jelas yang dilakukan dengan dengan cara memberi fatwa atau mempraktekkannya.
    2. Ijma’ Sukuti, yaitu sebagian mujtahid menyatakan pendapatnya dengan jelas dari hukum suatu peristiwa dengan memfatwakannya atau mempraktekkannya, sedangkan sebagian mujtahid yang lain tidak menyatakan persetujuannya dan tidak pula menentangnnya.
      Ijma’ sharih merupakan ijma’ yang hakiki, sekaligus dijadikan sebagai hujjah syar’iyah. Pendapat tersebut dikemukakan oleh jumhur ulama. Sedangkan ijma’ sukuti adalah merupakan ijma’ i’tibari (relatif) lantaran mujtahid yang tidak memberi tanggapan belum tentu menunjukkan pada sikap setuju. Dengan demikian tidak menjamin adanya kesepakatan atau ijma’, yang akibatnya selalu dipertentangkan kehujjahannya. Kemudian jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ sukuti tidak bisa dkatakan sebagai hujjah, disamping ijma’ sukuti itu anya merupakan pendapat sebagian mujtahid.
Sedangkan ditinjau dari segi qathi’ atau zhanni dalalah hukumnya juga terbagi menjadi dua, yaitu :
1.      Ijma’ Qathi’ Dilalah, yakni hukumnya telah dipastikan dan tidak ada jalan lain untuk mengeluarkan hukum yang bertentangan, serta tidak boleh mengadakan ijtihad terhadap hukum syara’ yang telah ditetapkan oleh ijma’ itu (Ijma’ Sharih/Qath’i).

2.      Ijma’ Zhanii Dalalah, yakni hukumnya diduga kuat mengenai suatu kejadian, oleh sebab itu masih memungkinkan adanya ijtihad, sebab hasil ijtihad bukan merupakan pendapat seluruh mujtahid (Ijma’ sukuti). 

Ada lagi lagi yang membagi ijma’ menjadi dua macam, yaitu :
1.      Ijma’ Qath’i, yaitu ijma’ yang diketahui terjadinya diantara umat ini secara pasti.
2.      Ijma’ Zhanni, yaitu ijma’ yang tidak diketahui kecuali dengan cara menelaah dan meneliti.
Ijma’ (kesepakatan) ulama ini dapat dibagi menjadi tiga cara, yaitu
1.      Dengan Ucapan (qauli), yaitu kesepakatan berdasarkan pendapat yang dikeluarkan para mujtahid yang diakui sah dalam suatu masalah.
2.      Dengan Perbuatan (fi’li), yaitu kesepakatan para mujtahid dalam mengamalkan sesuatu.
3.      Dengan Diam (sukuti), yaitu apabila tidak ada diantara para mujtahid yang membantah terhadap pendapat satu atau dua mujtahid lainnya dalam suatu masalah.
Dalam kitab-kitab fiqh terdapat pula beberapa macam ijma’ yang dihubungkan dengan masa terjadi, tempat terjadi atau orang yang melaksanakannya. Ijma`-ijma` itu ialah:
1.      Ijma`sahabat, yaitu ijma` yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah SAW;
2.      Ijma`khulafaurrasyidin, yaitu ijma` yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib. Tentu saja hal ini hanya dapat dilakukan pada masa ke-empat orang itu hidup, yaitu pada masa Khalifah Abu Bakar. Setelah Abu Bakar meninggal dunia ijma` tersebut tidak dapat dilakukan lagi;
3.      Ijma`shaikhan, yaitu ijma`yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar bin Khattab;
4.      Ijma`ahli Madinah, yaitu ijma` yang dilakukan oleh ulama-ulama Madinah. Ijma` ahli Madinah merupakan salah satu sumber hukum Islam menurut Madzhab Maliki, tetapi Madzhab Syafi`i tidak mengakuinya sebagai salah satu sumber hukum Islam;
5.      Ijma` ulama Kufah, yaitu ijma` yang dilakukan oleh ulama-ulama Kufah. Madzhab Hanafi menjadikan ijma` ulama Kufah sebagai salah satu sumber hukum Islam.
Objek ijma’ Obyek ijma' ialah semua peristiwa atau kejadian yang tidak ada dasarnya dalarn al-Qur'an dan al-Hadits, peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan ibadat ghairu mahdhah (ibadat yanng tidak langsung ditujukan kepada Allah SWT) bidang mu'amalat, bidang kemasyarakatan atau semua hal-hal yang berhubungan dengan urusan duniawi tetapi tidak ada dasarnya dalam al-Qur'an dan al-Hadits.
















BAB III
PENUTUP
A      KESIMPULAN
Ijma’ menurut bahasa adalah azam dan ittifaq(kesepakatan). Sedangkan menurut istilah yang sering dipakai oleh kebanyakan ulama adalah : Status kehujjahan dan kedudukannya dalam syari’at, yaitu Kebanyakan ulama menetapkan bahwa ijma’ dapat dijadikan hujjah dan sumber hukum Islam dalam menetapkan hukum, dengan dalil dari Al-Quran dan Sunnah.
Kemungkinan terjadinya Ijma’, yaitu Jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ mungkin dapat terlaksana dan memang telah terjadi dalam kenyataan. Umpamanya pengangkatan Abu Bakar menjadi khalifah setelah wafatnya Nabi ditetapkan dengan ijma’, demikian juga haramnya lemak babi dan lain-lain.
Macam-macam ijma’, yaitu : Adapun ijma’ ditinjau dari cara-cara terjadinya atau cara menghasilkannya terbagi menjadi dua bagian, yaitu : Ijma’ Sharih,
Ijma’ Sukuti, Sedangkan ditinjau dari segi qathi’ atau zhanni dalalah hukumnya juga terbagi menjadi dua, yaitu : Ijma’ Qathi’ Dilalah,  Ijma’ Zhanii Dalalah, Ada lagi lagi yang membagi ijma’ menjadi dua macam, yaitu : Ijma’ Qath’i,  Ijma’ Zhanni, Ijma’ (kesepakatan) ulama ini dapat dibagi menjadi tiga cara, yaitu : Dengan Ucapan (qauli), Dengan Perbuatan (fi’li), Dengan Diam (sukuti),





  1. SARAN
Mengingat manusia tidak luput dari kesalahan, makalah yang kami susun inipun masih banyak kesalahan dan kekeliruan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dari masyarakat pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Kepada Dosen pengajar diharapkan bimbingan lebih untuk mengingatkan mutu dan kwalitas mahasiswa PAI pada khususnya didalam mengembangkan ilmutafsir demi terwujudnya hubungan mahasiswa dengan masyarakat.

Selasa, 04 Agustus 2009

MAKALAH FIQH



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Talak merupakan perbuatan yang dibolehkan tetapi dibenci oleh Allah SWT, talak memiliki pengertian dari kata “Ithlaq” (الطَّلاَقُ) yang menurut bahasa artinya melepaskan, yang berarti melepaskan atau meninggalkan. Dalam istilah agama talak berarti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Talak ini terjdi disebabkan terjadinya pertengkaran atau tidak ada keharmonisan lagi diantara suami istri tersebut. Yang tidak dapat didamaikan oleh juru damai dan tidak ada jalan lain selain talak. Didalam talak terdapat beberap hal yang menyangkut tentang pengapliakasian talak, diantaranya adalah talak sharih dan talak kinayah. Talak sharih adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata yang jelas dan dapat dimengerti. Sedangkan talak kinayah adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata sindiran. Selain kedua hal diatas bahwa dalam pengaplikasian talak terdapat penagaplikasian talak dengan surat.
Adapun yang menjadi permasalahan adalah apakah talak tersebut akan jatuh dengan cara penyampaian talak seperti itu. Pada jaman modern ini pengaplikasian talak tidak hanya dengan ucapan dan surat saja melainkan terdapat fenomena baru yang terjadi di masyarakat yaitu talak melalui sms (Short Message Service). Kontroversi cerai melalui SMS tersebut di Indonesia memang belum begitu populer, bahkan dari kalangan feminis dan lembaga-lembaga kewanitaaan pun belum kita dengar pandangan mereka tentang hal ini
Dalam penentuan jatuh apa tidaknya talak maka dari makalah ini akan kami kaji sebisa mungkin.






BAB II
PENOMENA TALAK DI INDONESIA
A.    TALAK SHARIH
1.    Pengertian
Talak Sharih Talak sharih adalah talak yang mudah difahami maknanya. Talak Sharih membawa maksud "nyata" atau "jelas". Yaitu talak yang diucapkan oleh suami kepada isterinya dengan kalimah yang jelas dan terang, lafaz seumpama ini hanya membawa maksud penceraian dan tidak ada pengertian yang selainnya, seperti kalimah "Talak" atau "Cerai".
Selain itu menurut abdul azhim bin badawi al-khalafi, bahwa yang dimaksud dengan sharih adalah suatu kalimat yang langsung dapat dipahami tatkala diucapkan dan tidak mengandung makna lain.
Jadi bahwa talak sharih adalah talak yang diucapkan dengan tegas yang perkataan tersebut bermaksud dan bertujuan menjatuhkan talak seperti kata talak atau cerai. Adapun Contoh lafaz yang Sharih diantaranya:
a.       Aku ceraikan kau dengan talak satu
b.      Aku telah melepaskan (menjatuhkan) talak untuk engkau
c.       Hari ini aku ceraikan kau
Jika suami melafazkan talak dengan mengunakan kalimah yang "Sharih" seumpama di atas ini, maka talak dikira jatuh walaupun tanpa niat. Hal ini, senada dengan pendapat imam Syafi’i dan Abu Hanifah, beliau berkata bahwa talak sharih tidak membutuhkan niat.
2.      Pendapat Para Ulama Dan Akibat Hukumnya
Mengenai perkataan talak sharih dikalangan para ulama terjadi perbedaan pendapat dalam kata talak tersebut, seperti halnya imam Malik dan para pengikutnya berpendapat bahwa kata-kata talak sharih itu hanya kata-kata “talak” saja, dan kata-kata selain itu termasuk “sindiran”. Sementara Imam Syafi’i dan segolongan Fuqaha Zhahiri berpendapat bahwa kata-kata talak sharih ada tiga, yaitu talak (cerai), firak (pisah), dan sarah (lepas). Mereka berpendapat bahwa kata-kata tersebut dikatakan jelas (sharih) karena terdapat dalam Al-Qur’an. 
Selain itu, Jumhur Ulama’ sepakat berpendapat bahwa Talak yang sharih ialah lafaz yang jelas dari segi maknanya dan kebiasaannya membawa arti talak. Contohnya, seorang suami berkata kepada isterinya, “Saya ceraikan engkau”. Lafaz tersebut memberi kesan jatuh talak walaupun tanpa niat. Sebagaimana pendapat para ulama diatas, bahwa yang dikatakan talak sharih didalam pengucapanya terdapat tiga perkataan seperti halnya yang disebutkan oleh Imam Syafi’i dan segolongan fuqaha Dzahiri. Diantaranya adalah talak (cerai), firaq (pisah), sarah (lepas). Maka apabila seorang suami megucapkan salah satu dari ketiga kata tersebut maka jatuhlah talak terhadap istrinya.

B.     TALAK KINAYAH
1.    Pengertian
Talak Kinayah Kinayah yaitu kata yang mengandung makna talak dan selainya, seperti perkataan “Alhiqi bi ahliki” (kembalilah kepada keluargamu), dan yang semisalnya. Talak kinayah adalah suatu ucapan talak yang diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas atau melalui sindiran. Kata-kata tersebut dapat dikatakan lain, seperti ucapan suami “pulanglah kamu”. Sementara Talak Kinayah pula membawa maksud kalimah yang secara tidak langsung yang mempunyai dua atau lebih pengertiannya. Umpamanya jika suami melafazkan kepada isterinya perkataan:
a.       Kau boleh pulang ke rumah orang tuamu
b.      Pergilah engkau dari sini, ke mana engkau suka
c.       Kita berdua sudah tidak ada hubungan lagi

2.    Pendapat Para Ulama Dan Akibat Hukumnya
Mengenai talak kinayah ini, para ulama tidak terjadi perbedaan pendapat mengenai akibat hukumnya, diantaranya pendapat-pendapat yang diungkapkan para ulama seperti halnya Mazhab Hanbali mereka berpendapatbahwa talak dengan ucapan kinayah sekiranya suami melafazkan kepada isterinya dengan niat menceraikannya maka jatuh talak. Selain itu Jumhur Ulama berpendapat bahwa ucapan talak kinayah akan jatuh talaknya apabila dengan adanya niat.
Talak dengan cara kinayah tidak jatuh kecuali dengan niat seperti yang diterangkan di atas, kecuali apabila seorang suami dengan tegas mentalak tetapi ia berkata: saya tidak berniat dan tidak bermaksud mentalak, maka talaknya tetap jatuh. Apabila seorang menjatuhkan talak secara kinayah tanpa maksud mentalak maka tidak jatuh talaknya, karena kinayah memiliki arti ganda (makna talak dan selain talak), dan yang dapat membedakanya hanya niat dan tujuan.

C.    TALAK DENGAN SURAT DAN SMS  
Talak tidak hanya menyangkut perkataan saja, seperti halnya yang diterangkan diatas bahwa dalam penyampaian atau pengaplikasianya tidak hanya dengan ucapan saja seperti uapan talak sharih dan tahalak kinayah. Seiring dengan kemajuan IPTEK, pada saat ini talak tidak hanya melalui surat saja seperti halnya yang terjadi pada zaman Dulu. Akan tetapi pada zaman sekarang dalam hal penyampaiannya talak lebih modern, yaitu dengan cara talak Melalui SMS dan . Mengenai hal tersebut terjadi kontroversi di Masyarakat, apakah talak tersebut bias jatuh ataukah tidak?.
1.      Talak Dengan Tulisan Atau Surat
Dalam hal ini bahwa talak dengan tulisan atau dengan surat dapat dianggap jatuh talak, sekalipun suami yang menulis surat tersebut dapat berbicara dalam artian tidak bisu dan dapat menucapkan talak. Dalam hal ini para ahli fiqih mensyaratkan. Hendaknya suratnya itu jelas dan terang. Yang dimaksud dengan jelas di sini ialah dapat dibaca atau tertulis di atas lembaran kertas. Selain itu, di dalam surat tersebut harus memuat matrai seperti halnya yang dilakuakan saat ini agar surat tersebut itu lebih kuat mengenai kekuatan hukumnya atau keabsahannya. Dan terang disini adalah ialah tertulis kepada alamat istri yang jelas.
Jadi bahwa Talak melalui surat dapat dilakukan dan sah apabila memenuhi 2 kriteria yaitu ; Tulisan yang jelas dan Ditujukan khusus kepada isterinya yang bersangkutan.
2.      Talak Melalui SMS
a.    Pendapat Para Ulama Fenomena Talak Melalui SMS
Di Indonesia talak melalui SMS masih dipertanyakan keabsahannya. Meskipun demikian dengan disahkannya talak melalui SMS dalam kenyataannya masih banyak yang menolak tentang keabsahannya. Seperti halnya yang dilakukan oleh para ulama di Singapura yang tergabung dalam The Islamic Religious Council of Singapore (MUIS) menyatakan pernyataan cerai lewat SMS adalah tidak sah. Jurubicara
Hal ini dikarenakan ada 3 hal yang harus ada dalam perceraian yang tidak bisa dipenuhi dalam kasus "Cerai lewat SMS" yaitu bahwa seseorang tidak bisa yakin akan identitas si pengirim, yang tentu juga pada niatnya. Hanya hakimlah yang dapat memutuskann sebuah perceraian sesudah ada gugatan dari salah satu pihak dari pasangan suami isteri ke pengadilan agama.
Di Indonesia Pakar perkawinan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel, Surabaya, Drs. Achmad Faisol Haq, MAg, berpendapat. ''Dari segi hukum diperbolehkan, namun dari segi akhlak sangat tidak dibenarkan,'' Pendapatnya ini merujuk pada inti ajaran Islam, yakni akidah, amaliah (termasuk hukum), dan akhlak. Apabila melakukan talak melalui sms dari segi hukum memang sah akantetapi dari aspek etika bahwa talak melalui melalui sms tidak etis. 
Pendapat berbeda datang dari guru besar Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Saad Wahid. Beliau berpendapat bahwa talak melalui SMS itu sudah memenuhi syar'i. Tapi, talak melalui SMS itu harus ditindaklanjuti sampai ke pengadilan agama.
b.    Keabsahan talak Melalui SMS  Talak melalui sms
Sebagaimana diterangkan diatas telah menimbulkan terjadinya pro kontra dikalangan ulama, hal ini menimbulkan terjadinya perbedaan pendapat mengenai keabsahan talak tersebut. Apabila kita kaji lebih dalam bahwa talak melalui sms memiliki kesamaan dengan talak melalui surat.
Abdul Salam Darwish, kepala departemen ketahanan keluarga pada pengadilan Dubai menyatakan ada 4 hal yang menjadi persyaratan yaitu :
a)      Pengirimnya adalah sang suami
b)      Dia harus punya niat/kehendak untuk bercerai
c)      Kalimat yang diucapkan tidak boleh salah
d)     Dan terakhir, sang isteri harus menerima pesan tersebut.












BAB III
KESIMPULAN
Talak sharih adalah talak yang artinya lafadz yang digunakan itu jelas menyatakan perceraian misalnya: suami berkata kepada istri " engkau ku ceraikan " atau " menjatuhkan talak padamu". Maka jatuhlah talak tesebut tanpa adanya niat sekalipun. Sementara Talak Kinayah pula membawa maksud kalimah yang secara tidak langsung yang mempunyai dua atau lebih pengertiannya. Umpamanya jika suami melafazkan kepada isterinya perkataan.
Kebanyakan Fuqahak berpandangan bahawa talak melalui tulisan hanya berlaku sekiranya disertai dengan niat. Ini adalah kerana tulisan adalah sama kedudukannya dengan kata-kata seseorang yang boleh difahami maksudnya.
Walaupun Fuqahak sependapat bahawa talak boleh jatuh dengan perantaraan tulisan berdasarkan kriteria tertentu, mereka berbeza pandangan dalam menentukan kriteria tersebut: Tulisan yang jelas dan Ditujukan khusus kepada isterinya yang bersangkutan. Bahwa talak melalui sms dalam aspek hukumnya jatuh karena memiliki kesamaan dengan surat asalakan memenuhi syarat-syarat: Pengirimnya adalah sang suami, dia harus punya niat/kehendak untuk bercerai, kalimat yang diucapkan tidak boleh salah, dan terakhir, sang isteri harus menerima pesan tersebut. Akan tetapi, Dan talak yang dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi modern adalah kaedah perceraian yang tidak menepati adab perceraian yang digariskan oleh syara. sebenarnya bila dapat dilakukan melalui media lain yang lebih gentle, ksatria, serta arif dan bijaksana tentunya penggunaan SMS untuk cerai tersebut sangat tidak manusiawi, tidak etis, dan tidak beradab. Karena tidak sesuai dengan prinsip agama Islam yang terlalu menyepelekan masalah.



DAFTAR PUSTAKA

Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi. 2005, Panduan Fiqih Lengkap.Cetakan ke-1. Bogor: Pustaka Ibn-Katsir.
H.S.A. Alhamdani. 1989. Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam,cetakan ke-3. Jakarta: pustaka amani. Terjemahan: Ustad Said Thalib Al-Hamdani.
Ibnu Rusyd. 2007. Bidayatul Mujtahid (analisa fiqih para mujtahid).Cetakan ke-3, Jilid ke-2. Jakarta: Pustaka Amani. Terjemahan: Imam Ghazali Said dan Achmad Zaidun.
Sayid Sabiq, Fikih Sunnah. Jilid ke-8. Bandung: PT. Alma’arif. Terjemahan: Mohammad Thalib.

Jumat, 19 Juni 2009

MAKALAH STUDI ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN
Setiap agama mempunyai karakteristik ajaran yang membedakan dari agama-agama lain. Agama yang didakwahkan secara sungguh-sungguh diharapkan dapat menyelematkan dunia yang terpecah-pecah dalam berbagai bagian-bagian. Perpecahan saling mengintai dan berbagai krisis yang belum diketahui bagaimana cara mengatasinya. Tidak mudah membahas karakteristik ajaran islam, karena ruanglingkupnya sangat luas, mencakup berbagai aspek kehidupan umat islam. Untuk mengkaji secara rinci semua karakteristik ajaran islam perlu di telusuri, mulai dari risalah Allah terakhir dan menjadi agama yang diridloi Allah, untuk dunia dan seluruh umat manusia sampai datangnya hari kiamat.
Karakteristik yang dimiliki islam, yakni karakteristik ilmu dan kebudayaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kesehatan, politik, pekerjaan, dan disiplin ilmu. Karakteristik ajaran islam adalah suatu karakter yang harus dimiliki oleh umat muslim dengan bersandarkan Al-Qur'an dan Hadist dalam berbagai bidang ilmu,kebudayaan, pendidikan.sosial, ekonomi, kesehatan, politik, pekerjaan, disiplin ilmu,dan berbagai macam ilmu khusus. Karakteristik ini banyak terdapat di dalam sumber-sumber ajaran Al-Quran dan Al-Hadits. Kedua sumber ini telah menjadi pedoman hidup bagi setiap umat Islam. Aspek-aspek sumber kehidupan ini diberi karakter tersendiri dalam berbagai ilmu pengetahuan, ekonomi, social, politik, pekerjaan, kesehatan, dan disiplin ilmu untuk sepanjang masa.


 
BAB II
KARAKTERISTIK AJARAN ISLAM
A.    Pembahasan
Istilah karakteristik ajaran islam terdiri dari dua kata: karakteristik dan ajaran islam. Kata karakteristik dalam kamus bahasa Indonesia, diartikan sesuatu yang mempunyai karakter atau sifat yang khas. Islam dapat diartikan agama yang diajarkan nabi Muhammad SAW yang berpedoman pada kitab suci al qur'an dan diturunkan di dunia ini melalui wahyu allah SWT. Berarti karakteristik jaran islam dapat diartikan sebagai ciri yang khas atau khusus yang mempelajari tentang berbagai ilmu pengetahuan dan kehidupan manusia dalam berbagai bidang agama, muamalah (kemanusiaan), yang didalamnya temasuk ekonomi, social, politik, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, lingkungan, dan disiplin ilmu.
Karakteristik ajaran islam terdiri dari berbagai bidang disiplin ilmu. Bidang-bidang tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Bidang Ilmu Dan Kebudayaan
Kebudayaan adalah penjelmaan (manifestasi) akal dan rasa manusia. Ini berarti manusilah yang menciptakan kebudayaan. Kebudayaan islam, berarti menyaring kebudayaan yang tidak melenceng dari ajaran islam agar tetap berjalan antara kebudayaan dengan ajaran agama maka harus pula dipelajari tentang pengertian kebudayaan dan islam itu sendiri. Menurut bahasa, kata kebudayaan berasal dari bahasa sangsekerta, yaitu budh yang berarti akal kemudian dari kata budh itu berubah menjadi kata budhi dan jamaknya budaya. Dalam bahasa arab kata kebudayaan itu disebut ats-tsaqafah dalam bahasa inggris kebudayaan ini disebutculture.
Dalam bidang ilmu dan kebudayaan, islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk bersikap terbuka, sekalipun islam bukan timur dan barat. Ini tidak berarti islam harus menutup diri dari keduanya dalam sejarah, islam mewarisi peradapan yunani-romawi di barat dan peradapan Persia, India, cina di timur. Dari abad ke-7 sampai abad ke-15, ketika perdapan besar di barat dan timur tenggelam, islam bertindak sebagai pewaris utamanya untuk kemudian di ambil alih oleh peradapan barat jadi, dalam ilmu dan kebudayaan, Islam menjadi mata rantai sangat penting dalam sejarah peradapan dunia .
2.      Bidang Sosial
Karakteristik islam di bidang sosial ini termasuk yang paling menonjol, Karena seluruh bidang ajaran islam dalam bidang sosial ditujukan untuk menyejahterakan mnusia. Namun khusus dalam bidang sosial ini, islam menjunjung tinggi sifat tolong menolong, saling mensehati, tentang hak dan kesabarn, kesetiakawanan, egaliter (kesamaan derjat), tenggang rasa, dan kebersamaan. Ukuran tinggi derajat manusia dalam pandangan islam bukan di tentukan oleh nenek moyangnya, kebangsaannya, warna kulit, bahasa, dan jenis kelamin yang berbau rasialis. Tetapi ditentukan oleh ketakwaannya yang ditujukan oleh prestasi kerjanya yang bermanfaat bagi manusia.
3.      Bidang Ekonomi
Karkteristik ajarn islam selanjutnya dapt dipahami dari konsepsinya dalambidang kehidupan yang harus dilakukan. Urusan dunia dikejar dalam rangka mengejar kehidupan akherat, kehidupan akherat dapat dicapai dengan dunia.
Pandangan islam mengenai kehidupan dibidang ekonomi itu dicerminkan dalam ajaran fiqih yang menjelaskan tentang bagaimana menjalankan sesuatu usaha ataupun ajaran islam mengenai berzkat juga dalam konteks berekonomi.
4.      Bidang Kesehatan
Kesehatan berasal dari kata sehat yang merupakn sehat jasmani dan rohani, sehat lahir dan batin. Dalam kamus bahasa Indonesia kesehatan diartikan sebagai hal yang harus dijaga olkeh setiap manusia agar tetap hidup sehat. Islam sangat memperhatikan kesehatan dengan cara: pertama, mengajak dan menganjurkan untuk menjaga kebersihan diri dn lingkungan. Kedua, mempertahankan kesehatn yang dimiliki seseorang agar tetap sehat. Ajaran islam tentang kesehatn berpedoman pada prinsip pencegahan lebih baik dari pada mengobati (al-wiqoyah khoir minal al-I"laf) berkenaan dengan konteks kesehatan ini ditemukan sekian banyak petunjauk kitab suci dan sunah nabi SAW yang pada dasarnya mengarah pada upaya pencegahan. Untuk menuju upaya pencegahn tersebut, islam menekankan segi kebersihan lahir batin. Kebersihan lahir batin dapat mengambil bentuk kebersihan tempat tinggal, lingkungan sekitear badan, pakaian, makanan, dan minuman.
5.      Bidang Pekerjaan
Karakteristik ajaran islam lebbih lanjut dapat dilihat dari jaranya mengenai kerja. Islam memandng bahwa kerja sebagai ibadah kepada alloh SWT atas dasar inilah maka kerja yang dikehendaki islam adalah kerja yang bermutu tearah pada pengabdian terhadap alloh SWT, dan kerja bermanfaat bagi orng lain.
Islam tidk menekankan pada banyaknya pekerjaan, tetapi pada kwalitas manfaat kerja. Untuk menghasilkan produk pekerjaan yang bermutu, islam memndang kerja yang dilakukan harus kerja yang professional, yakni kerja yang ditunjang oleh ilmu pengetahuan, keahlian, pengalaman, kesungguhan, dan kwalitasnya.

6.      Bidang Disiplin Ilmu
Karakteristik islam mengenai disiplin ilmu sangat dibutuhkan, sebab menerapkan disipilin,seseorang, membuat orang tersebut tetap berpegang teguh pada peraturan dan tidak akn tergoyahkan aqidahnya. Bagai ajaran yangberkenaan dengan berbagai bidng kehidupqn, island tampil sebagai sebuah disiplin ilmu, yyanitu ilmu keislaman.
Harun nasution menyatakan bahwaislam mempunyai berbagai aspek disip-lin ilnmu, yanitu aspek teologi, aspek ibadah, asprk moral, aspek mistisisme, aspek sejarah, dan aspek kebudayaan.


BAB III
PENUTUP
Karakteristik ajaran islam secara dominant ditandai oleh pendekatan normative, histories, dan filosofis. Ajaran islam memiliki cirri-ciri yang secara kesuluruhan amat ideal. Islam agama yang mengajarkan perdamaian, toleransi terbuka, kebersamaan, egaliter, kerja keras yang bermutu, demokratis, adil, seimbang antara urusan dunia dan akherat. Islam memiliki kepekaan terhadap masalah-masalah sosial kemasyarakatan. Islam dalam kesehatan mengutamakan pencegahan dari pada penyenmbuhan. Bidng kesehatan memperhatikan segi kebersihan badan, pakaian, makanan, tempat tinggal, dan lingkungan. Islam juga tampil sebagai disiplin ilmu, yaitu ilmu keislaman dengan berbagai cabangnya. Karakteristik isalm yang demikian ideal itu tampak masih belum seluruhnya diketahui dan diamalkan. Antara ajaran islam yang ideal dan kenyatan umatnya msih ada kesenjangan. Hal ini memerlukan pemecahan, antar lain dengan merumuskan kembali metode dan pendekatan dalm memahami islam.

  

DAFTAR PUSTAKA
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsmani. Ke-islam-an. Jogjakarta : Media Hidayah. 2008.
Wahhab Khallaf, Abdul. Prof. Dr. (alih bahasa : Prof. KH. Masdar Helmy).Karakteristik Ajaran Islam. Bandung : Gema Risalah Press. 1997.
Yahya, Mukhtar.Prof. Dr.dan Prof. Drs. Fatchurrahman. Islam Modern. Bandung : Al-Ma’arif. 1993.